PENEGAKAN hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi bahwa Polisi selaku penyidik tindak pidana umum hal ini setelah Polisi pisah dengan TNI membuat Institusi Polisoi merasa diatas angin.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden.”Pemisahan Polri dengan ABRI bertujuan agar polisi di Indonesia bisa lebih profesional dalam melayani dan melindungi masyarakat.
Bahwa menurut pengalaman kami selaku Advokat yang sudah hampir 15 tahun berpraktek bahwa selama berpisah Polri dan TNI membuat amburadul penegakan hukum di NKRI sebab sering dan kerap ditemukan pengaduan-pengaduan masyarakat yang notabenenya masyarakat tersebut tidak memiliki akses dalam kekuasaan lalu juga tidak memiliki uang maka pengaduan mereka jalan di tempat.
Berangkat dari hal tersebut sudah sepantasnya Penguasa saat ini atau Presiden RI Joko Widodo merubah Undang-undang kepolisian ataupun membuat Undang-undang baru atau menerbitkan Perpres hal ini mengingat penegakan hukum di titik nadir alias emergency, maka sudahlah pantas Presiden mengeluarkan Perpres tersebut, yang notabenenya penyidik tindak pidana umum dan korupsi itu jangan hanya diberikan ke satu institusi saja, tapi libatkan TNI di tingkat Koramil di tingkat Kodim di tingkat Kodam maupun di tingkat Mabes, bekali mereka dengan ilmu-ilmu penyidikan tindak pidana umum maupun korupsi sehingga TNI yang telah ditetapkan berdasarkan aturan mampu melakukan kerjanya sebagaimana yang diamanat aturan tersebut, yaitu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum yang dilaporkan oleh masyarakat, tentu hal ini dapat memacu institusi Polisi yang telah diberikan kewenangan selaku penyidik untuk melakukan yang terbaik apabila masyarakat melaporkan tindak pidana umum ke lembaga Polisi.
Dipihak lain saat masyarakat melaporkan atau mengadukan tindak pidana yang dialaminya ke kepolisian ternyata kepolisian tidak bekerja sebagaimana aturan yang ada maka masyarakat tersebut dapat melaporkan ke lembaga TNI yang notabenenya secara konstitusi telah diperbolehkan menerima pengaduan atau laporan tindak pidana umum mapun korupsi yang dilaporkannya.
Fenomena kasus yang menimpa Institusi Polri saat ini (16/8/2022) yaitu semua media sosial mapun media TV serta Media Cetak menghiasi Polisi Bintang 2 atau Jenderal Bintang Dua membunuh anggotanya, dan yang paling sadis merekayasa proses pembunuhan tersebut seolah-olah si Bintang Dua tersebut harga dirinya maupun harga diri keluarganya telah di lecehkan oleh Alm yang terbunuh yaitu Brigadir J.
Hal ini penyebabnya apa ? tentu ini akibat tidak ada institusi yang kredibel, tidak ada lembaga yang mengawasi mereka yang dapat memberikan sanksi tegas kepada mereka sehingga timbul mafia – mafia hukum di lembaga Polri tersebut, apabila ini kita biarkan terus maka negara akan hancur penegakan hukumnya, negara akan kacau penegakan hukumnya sebagaimana yang terjadi saat ini.
Untuk itu mari Masyarakat agar Kita mendorong, mendesak pemerintah atau Penguasa untuk membuat aturan baru terkait penegakan hukum di NKRI khusus tindak pidana umum dan korupsi jangan hanya diserahkan kepada institusi polisi tetapi juga agar kewenangan tersebut juga dapat diberikan kepada sebahagian TNI yang telah dilatih untuk itu.
Bahwa Kami berbicara seperti ini berdasarkan pengalaman kami sebagai Advokat, contoh kecil laporan Klien Kami dibeberapa Polres mapun Polda sebut saja di Polres Depok yang kebetulan Kami tinggal di Kota Depok lalu buka Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Kota Depok, sekitar 4 tahun lalu ada sekitar 12 orang masyarakat yang tidak mampu datang ke kantor kami, mereka telah ditipu oleh pengembang perumahan, bahwa ternyata pengembang tersebut membangun rumah di atas tanah orang lain, bangunan baru dibangun sekitar sekitar 15% berikutnya pengembang menawarkan kepada mereka rumah dimaksud, luas tanah bervariasi ada yang 40 Meter sampai dengan 60 Meter dengan harga 125 Jt sd 160 Juta berlokasi di Kota Depok, hal ini membuat mereka tertarik untuk beli rumah tersebut, mereka sudah melakukan pembayaran bervariasi ada yang sudah bayar 75 Jt sd 140 Jt.
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, mereka menunggu pembangunan rumah yang dilakukan oleh Pengembang namun ditunggu – tunggu waktu setahun lalu dua tahun bahkan sudah tiga tahun ternyata pembangunan rumah jalan ditempat hanya bisa berjalan sekitar 45% pembangunan, berangkat dari hal tersebut mereka merasa ditipu, lalu mereka datang ke kantor LBH Sinar Pagi kebetulan Kami selalu Ketua Umumnya.
Berdasarkan saran Kami, singkat cerita Kami mendampingi mereka melapor dugaan tindak pidana yang mereka alamai ke Polres Depok, dalam pemeriksaan mereka telah diperiksa begitu juga dengan saksi-saksi telah diperiksa oleh Polisi, dan yang menyedihkan LP mereka sudah 4 tahun namun hasilnya NOL, dipihak lain ketika Kami selaku Advokat menayakan hal tersebut ke Polisi nya mereka menjawab masih dalam tahap penyelidikan, sangat membingungkan, saat ini juntrungan LP mereka tersebut tidak tau sudah sampai dimana ?, luar biasa atau biasa diluar.
Penomena sebagaimana LP yang Kami sebutkan diatas pasti banyak terjadi saat ini, hal ini menjadi presiden buruk di tubuh Kepolisian, kami saja selaku Advokat tidak bisa mengakses keterbukaan penegakan hukum terhadap perkara yang Kami bela maka bagaimana nasib masyarakat yang tidak mengerti hukum tentu MEMBINGUNGKAN.
Maka dari itu sekali lagi kami sampaikan kepada publik mari kita dorong Presiden Jokowi agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan Peraturan Presiden terkait sebagaimana yang kami sebutkan diatas, agar penegakan hukum tindak pidana umum maupun tidak pidana korupsi jangan hanya diberikan kewenangannya ke institusi polisi saja tetapi juga diberikan kepada TNI dalam hal ini bukan berarti TNI secara keseluruhan tetapi hanya sebahagian TNI yang telah dilatih dan atau dibekali dengan ilmu-ilmu penyidikan tindak pidana umum mapun korupsi, dipihak lain fungsi TNI tetap yaitu menjaga kedaulatan NKRI, inilah harapan kami agar persoalan-persoalan sebagaimana yang terjadi saat ini yaitu POLSI TEMBAK POLISI DI RUMAH POLSI tidak terulang lagi dikemudian hari.
Perlu juga kami tegaskan Kebetulan kami mengelola ada 8 media online dan ada tiga media cetak, wartawan kami di berbagai daerah tentu ada, sebut saja di daerah Sumatera Utara sebelum terjadi kasus ini wartawan Kami sering Meliput perjudian merajalela di Sumut namun sepertinya tidak ada yang menegakkan hukum terhadap judi tersebut, maka kami selaku pengusaha media telah capek memberitakan perjudian-perjudian yang ada di Sumatera Utara.
Bahwa 1 hari setelah Bintang Dua atau FS ditetapkan sebagai TSK oleh Kapolri, wartawan Kami kirimkan berita ke redaksi media Kami bahwa Kapoldasu Pimpin Penggerebekan Judi ONLINE di Kawasan Perumahan Mewah yang ada di Kota Medan, ini ada apa ? dugaan kuat berarti selama ini ada yang membekingi nya sehingga sekelas Kapolda saja tidak berkutik, (hanya dugaan Red).
Kontek diatas, masyarakat bisa menganalisa siapa sih sebenarnya yang membekingi judi tersebut, ini semua bisa terjadi akibat oknum penguasa yang ada di Mabes Polri (dugaan sementar Red).
FS merasa bisa mengangkangi semua tindak pidana yang dia lakukan, Dia merasa semua bisa rekayasa sehingga faktanya dapat kita lihat ketika publik mendesak agar pelaku Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi harus diusut dan dibuka seterang-terangnya lalu Presiden merepon hal tersebut baru si FS tidak bisa membendungnya lagi dan status jadi TSK.
Untuk itu, sekali lagi Kami mohon kepada masyarakat yang cinta penegakan hukum, Mari kita bersuara, Suarakan kepada penguasa agar Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo menerbitkan Perpres agar melibatkan sebahagian TNI dalam penegakan hukum di NKRI, kiranya apa yang kami sampaikan ini berguna dan bermanfaat bagi perkembangan penegakan hukum di NKRI dimasa yang akan datang, besok Rabu tanggal 17 Agustus 2022 atau NKRI memperingati HUT Kemerdekaan nya yang ke – 77 tahun, untuk itu Kami ucapkan Merdeka, Merdeka, Merdeka atau Mati.(Bersambung)