INDRAMAYU, mediasinarpagigroup.com – Kabar tak sedap datang dari Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Kuwu S’ disoal keabsahan ijazah paket B yang diduga asli tapi palsu (Aspal) oleh warganya.
Kisruh, Kuwu ini ternyata tak hanya sebatas ocehan semata, melainkan telah masuk pada ranah hukum tepatnya di Polres Indramayu pada 2019 silam.
Data yang berhasil dihimpun awak media, S’ saat mencalonkan diri menjadi orang nomor satu di desa setempat ini, menggunakan Ijazah kesetaraan Paket B atau sejajar dengan sekolah menengah pertama/ Madrasah Tsanawiyah .
Legalitas pendidikan, dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang Jawa Tengah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM ) yang terletak, di Desa Siberuk Kecamatan Tulis .
Namun, aneh tapi nyata, surat keputusan izin operasional PKBM” terbit pada tahun 2018 melalui SK Bupati Batang nomor : 421.8/005/PKBM/2018 . Sehingga sejumlah pihak menduga, Ijazah yang dikeluarkan ini legal standingnya menyimpang atau cacat hukum .
Sementara, yang bersangkutan S selaku Kuwu Wanakaya ketika dikonfirmasi via telepon seluler , Selasa (12/10/2021) menjelaskan, bahwa legalitas pendidikan ( PKBM) yang ditempuh itu sah . Kata dia, agar media jangan menggiring opini yang tidak baik . ” Legalitas saya jelas . Media jangan sampai menggiring opini kemudian saya ingin tahu siapa orangnya yang mengatakan kalau ijazah saya itu palsu ,” jelasnya
Diapun mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum apabila, perkara ini akan dinaik kan kembali (APH) secara pribadi sangat siap, ” Saya sebagai warga yang taat hukum apabila perkara ini naik saya sangat siap ” tegasnya .
Namun ketika, disinggung melalui siapa S’ ini mengemban pendidikan kesetaraan paket B dan siapa teman sebangku , ironisnya ia menyebut awak media seperti penyidik, ” Kok mas jadi seperti penyidik nanya nya sampai dalam ” sergahnya.(Tri KH/Red)