Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Desa Penantian Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, menerima dana desa tahun 2023 sekitar 811.592.000,- bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terkait penggunaan nya ke Kementrian, melalui aplikasi yang telah disipakan oleh Pemerintah, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Penantian ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (SARPRAS BALAI) Rp 156.070.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (PKTD 50 %) Rp 18.600.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (INFORMASI PUBLIK) Rp 43.000.000
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa, Jumlah (frekwensi) Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa (Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Pekon) Rp 5.200.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Oprasional AMBULANCE) Rp 4.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (POSYANDU) Rp 3.200.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak, Rp 20.700.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (OPERASINAL PEKON) Rp 7.000.000
Lalu laporan Kepala Desa Penantian ke Kementrian, katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Madrasah P. 119 m x L.2,5 m) Rp 40.200.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Gang Jaya P. 119 x L.1) Rp 27.340.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Drainase P . 93 m x 0,4) Rp 38.077.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Dusun 4 Talang sawah p. 93 m x L.2 m) Rp 32.905.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (SARPRAS BALAI) Rp 221.570.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (PKTD 50 %) Rp 18.600.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (INFORMASI PUBLIK) Rp 49.000.000
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa, Jumlah (frekwensi) Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa (Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Pekon) Rp 9.100.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Oprasional AMBULANCE) Rp 7.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (POSYANDU) Rp 5.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (SBS) Rp 3.600.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 41.400.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (OPERASINAL PEKON) Rp 7.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (oprasional 3 %) Rp 24.300.000
Berikutnya laporan Kepala Desa Penantian ke Kementrian, katanya dana desa tahap 3 tahun 2023 digunakan untuk :
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa, Dokumen Perencanaan (Pemutakhiran Data SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022) Rp 5.845.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Madrasah P. 119 m x L.2,5 m) Rp 40.200.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Gang Jaya P. 119 x L.1) Rp 27.340.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Drainase P . 93 m x 0,4) Rp 38.077.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Dusun 4 Talang sawah p. 93 m x L.2 m) Rp 32.905.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (PAVING BLOK BALAI) Rp 7.200.000
- Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (SARPRAS BALAI) Rp 308.083.536
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (PKTD 50 %) Rp 18.600.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (INFORMASI PUBLIK) Rp 72.045.000
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa, Jumlah (frekwensi) Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa (Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Pekon) Rp 20.800.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Oprasional AMBULANCE) Rp 17.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (POSYANDU) Rp 9.600.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (ODF (Open Defecation free) 10 Titik) Rp 6.012.500
- Makanan Tambahan (STUNTING) Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (SBS) Rp 3.600.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 82.800.000
- Penanggulangan Bencana, Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (Penanggulanan Bencana) Rp 11.468.974
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (OPERASIONAL PKK) Rp 15.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan Hukum) Rp 19.100.000
- Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (OPERASINAL PEKON) Rp 16.780.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut) Rp 12.500.000
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (alpukat) Rp 11.375.000
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi, Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (Penyususnan Usulan Kelompok warga Misikin ) Rp 4.270.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (oprasional 3 %) Rp 24.300.000
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Sosial Perangkat Desa (BPJS PERANGKAT) Rp 630.000
- Jaminan Sosial Kepala Desa (JAMINAN SOSIAL BPJS) Rp 90.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Bismar, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Penantian ke Tipikor Tanggamus dan Polda Lampung berikut ke Kejari Tanggamus serta ke Kejati Lampung sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Penantian di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.
Untuk tahun 2024 Desa Penantian menerima dana desa sekitar 818.565.000, diharapkan dengan adanya ninformasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Penantian dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Tim)