Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Dua Orang Pendamping pada program Keluarga Harapan (PKH), kedua pendamping tersebut berinisial ADP dan Y. Keduanya merupakan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa.
“Keduanya kami tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, dan langsung kami tahan,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (21/03/2022).
Nova mengatakan, kedua tersangka merupakan satu orang guru dan ibu rumah tangga, dengan modus memotong bantuan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan program leluarga harapan (PKH).”Dengan ditetapkannya tersangka ini, harapan kami akan ada efek jera kepada pendamping untuk tidak melakukan hal yang menyimpang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) pada Kamis (29/07/2021). Kedua tersangka DKA dan TS tersebut telah divonis bulan lalu, oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang Banten.(Bintang)