Tangerang Kota | mediasinarpagigroup.com – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, selasa 10 Mei 2022 telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu OSS selaku pejabat pembuat komitmen, A selaku direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku side manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari direktur PT Inisara Karya Nusantara.
Ia adalah tersangka dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, tahun anggaran 2017. “Dan tadi kita sudah lihat bersama, tersangka dibawa oleh petugas untuk dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang ujar Kajari,” Erich Folanda.
Alasan penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yaitu alasan subjektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, alasan kedua, alasan Objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.
“Sejak tahun 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priok, Kota Tangerang. Pembangunan tersebut menggunakan dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp.5.063.579.000,” ujarnya.
Menurutnya, secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak. “Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 640.673.987. Jadi adapun peran untuk masing masing OSS selaku PPK yang menandatangani kontrak bersama sama dengan AA selaku direktur PT Nusa Aksara Karya (cek). Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif, tersangka DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017, bahwa dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” terang Erich.
Ia menambahkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menyangkakan pada pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.(Bintang)