Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Maraknya pelanggaran aturan membangun di Kota Administrasi Jakarta Utara khususnya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, membuktikan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di pertanyakan.
Pasalnya, kegiatan membangun masih berlangsung di Jalan Agung Niaga V Blok G 6 Kavling .18 Rt 00 Rw 00,Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Bangunan ruko izin yang dimiliki hanya 4 (empat) lantai dibuat jadi 5 Lt termasuk pelanggaran lainnya. Fakta yang terjadi dilapangan ternyata bangunan tidak sesuai dengan dilapangan, menjadi 5 lantai.
Pelanggaran lainya sesuai berita acara hasil pemeriksaan / pengawasan pelaksanaan pembangunan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah di verivikasi pelanggaran tidak sesuai IMB yaitu membangun pada jarak bebas di belakang kurang lebih ( 6,5 m x 4,49 m ) x 4 lantai, menambah bangunan di bagian depan kurang lebih ( 1 m x 4, 49 m ) x 4 lantai di perintahkan supaya menghentikan pekerjaan pada bagian yang tidak sesuai IMB.
Pengakuan salah satu pekerja dan tidak disebut namanya, “sebelumnya bangunan ini sudah dua (2) bulan berhenti pembangunan,nya karena adanya segel dari Suku Dinas CTKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara,” bebernya.
Di waktu yang berbeda, pengakuan pihak staf owner bangunan “bahwa izin tambahan sudah di urus melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, dan saat ini sedang berproses dan mengaku sudah 6 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata pak Abe, pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan sudah mendatanginya, namun saya tidak tau namanya,” ujarnya saat diwawancarai lewat telepon selulernya. Kamis, (30/11/2023).
Benarkah pemilik sudah mengurus izin tambahan bangunan ruko tersebut.Atau jangan-jangan pemilik hanya melakukan kordinasi dengan oknum Sudin CKTRP, untuk mengelabui pelanggaran dilapangan, sesuai dengan pengakuan pak Abe ?
Anehnya lagi, kenapa segel ditempatkan didalam ruangan (lantai 1) dan bukan di depan bangunan. Diduga ada unsur kesengajaan pemilik untuk mengelabui pantauan publik.
Dengan ditemukannya pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membuktikan tupoksi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang telah menerima gaji dan TKD, termasuk dengan kenderaan operasional.
Semuanya, sudah dianggarkan melalui APBD, bahkan sudah menanda tangani pakta integritas maupun dengan amanat Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi, di konfirmasi mediasinarpagigroup.com lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, namun sangat disesalkan yang bersangkutan tidak meresponnya. Jumat, (1/12/2023).
Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan dilokasi bangunan ruko, hanya sebatas “lip service” namun kenyataannya, aktivitas tetap berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Gerakan Indonesia Hisar Sihotang angkat bicara, “sangat geram terhadap kinerja CKTRP Jakarta Utara dan mendesak, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta maupun jajarannya untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, untuk menindak oknum pejabat yang diduga memback-up bangunan yang tidak sesuai dengan aturan maupun perundang undangan yang berlaku.
“Tidak hanya itu, hilangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah), keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oleh sejumlah oknum di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara,” tutur Hisar. (Rbn)