Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Rabu 15 Desember 2021, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum menyampaikan laporan pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia pada saat pelantikan 459 (empat ratus lima puluh sembilan) orang Jaksa Baru, bertempat di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan.
Mengawali laporannya, Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penetapan Program Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-37/I/Itf/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) serta Kurikulum Tahun 2021, dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 Nomor: SP DIPA-006.01.1.666405 /2021 tanggal 23 November 2020.
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 diselenggarakan selama 4 (empat) bulan, yang dibuka oleh Jaksa Agung RI pada Kamis 12 Agustus 2021, dan ditutup pada hari ini Rabu, 15 Desember 2021.
“Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 78 Tahun 2021 berjumlah 459 (empat ratus lima puluh sembilan) orang calon jaksa dari satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, maupun Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI mengatakan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-37/I/Itf/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 jo Keputusan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat di Masa Pandemi Tahun 2021, maka PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 diselenggarakan dengan metode blended learning. Peserta diklat dibagi dalam 12 (dua belas) kelas klasikal, dengan masing-masing kelas berjumlah maksimal 40 orang. Mekanisme pembelajaran dilakukan jarak jauh (distance learning), dengan menggunakan platform e-learning center Badiklat Kejaksaan RI.
Tempat penyelenggaraan PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 adalah di Badiklat Kejaksaan RI Jakarta sebanyak 2 (dua) kelas dan di sentra diklat Kejaksaan Tinggi sebanyak 10 (sepuluh) kelas.
Terdapat 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi yang membantu Badiklat Kejaksaan RI menyelenggarakan PPPJ di daerah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Sementara itu, tenaga pengajar PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 terdiri Widyaiswara, Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Kejaksaan, Akademisi, dan Praktisi Hukum.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian yang meliputi nilai akademik (pengetahuan dan ketrampilan) dan nilai sikap perilaku, maka Rapat Evaluasi Kelulusan telah memutuskan 459 orang Peserta PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 dinyatakan LULUS. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, seluruh peserta PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Jaksa.
Berdasarkan hasil seleksi 10 (sepuluh) peserta terbaik oleh Tim Penguji yang beranggotakan Kepala Badan Diklat, para Jaksa Agung Muda, dan pejabat struktural lainnya terhadap 24 (dua puluh empat) orang peserta terseleksi, melalui Rapat Evaluasi Kelulusan telah pula menetapkan 10 (sepuluh) peserta terbaik, yaitu:
- Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf, S.H (Kejaksaan Negeri Nagan Raya)
- Maria Sisilia Gracela Raga, S.H (Kejaksaan Negeri Ende)
- Daru Iqbal Mursid, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu)
- Nurliza Fitriyani BR Angkat, S.H (Kejaksaan Negeri Pasaman)
- Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, S.H (Kejaksaan Negeri Banjarmasin)
- Ari Budiarti, S.H (Kejaksaan Negeri Kaur)
- Uwais Deffa I Qorni, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri Tabanan)
- A Mirah Endraswari, S.H., M.H (Kejaksaan Negeri sulawesi Selatan)
- Cris Agave Valentin Berutu S. H (Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal)
- Guntur Dirga Saputra, S.H (Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe)
Selanjutnya, Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan Predikat Adhi Adhyaksa dan Penerima Penghargaan Lainnya, yaitu:
- Kepada Peringkat Pertama dari 10 Peserta Terbaik (The Best Ten), yaitu peserta atas nama MUHAMMAD AGRA SYAFIQUDIN YUSUF, SH dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya diberikan predikat penghargaan ADHI ADHYAKSA.
- Penghargaan kepada Peserta dengan Nilai Akademis Tertinggi diberikan kepada ARI BUDIARTI, S.H dari Kejaksaan Negeri Kaur.
- Penghargaan kepada Peserta Dengan Kepemimpinan Terbaik diberikan kepada ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang selaku Ketua Senat PPPJ Angkatan 78.
Mengakhiri laporannya, Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan sesuai ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam Pasal 8 “Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung” dan Pasal 10 ayat (1) “Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung”.
Pembacaan Laporan pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)