Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Deliserdang Kombes Pol Muhammad S.I.K.MM memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang telah mengakomodir Peraturan Daerah (Perda) sesuai usulan pihak BNNK Deliserdang.
“Sejak berdirinya Kantor BNNK Deliserdang di tahun 2012, baru di tahun 2022 usulan BNNK masuk dalam paripurna dewan, persisnya dibulan November 2022”. Demikian dikatakan Kepala BNNK Kabupaten Deliserdang Kombes Pol Muhammad S.I.K.MH saat bincang bincang santai kepada pengurus Ikatan Wartawan Online Deliserdang (Iwondes) diantaranya Ketua Putra Gunawan, Bendahara Muhammad Habilsyah dan Harissam Humas.
Bincang ringan itu bertempat di Joglo Kantor BNNK Deliserdang Lubuk Pakam Kamis (12/01) siang.
Menurut Muhammad, dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 itu sudah jelas diterangkan bahwa Kepala Daerah yang posisinya sebagai ketua tim terpadu P4GN artinya bertugas untuk memberi rasa aman dan mensejahterakan masyarakatnya. “Terkait tentang Perda ini pada tahun sebelumnya sudah diusulkan namun baru ini usulan Perda BNN pada Tahun 2022 dibahas dalam Legeslatif Deli Serdang.
Narkotika sudah menjadi ancaman bagi Bangsa dan Negara, maka dari itu penanganannya pun harus dilaksanakan bersama-sama dari semua pihak, antara lain pemerintahan kabupaten juga peran dari masyarakat. Baik perangkat desa ataupun kader yang berada di desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Daya tangkal masyarakat terhadap narkoba merupakan salah satu wujud masyarakat yang bisa menciptakan lingkungan yang tentram, aman tanpa adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dan hal tersebut sudah di wujudkan di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan lainnya yaitu dengan program desa bersinar. Membangun Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dan menciptakan masyarakat yang mempunyai daya tangkal terhadap narkoba, BNN menerapkan salah satu strategi percepatan pembangunan Desa Bersinar. Dan desa bersinar merupakan satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.
Ayo sama-sama menjaga keluarga, masyarakat, dan lingkungan agar damai dan tentram dari penyalahgunaan narkoba,” imbuh Muhammad S.I.K.
Menurut Ka BNNK Deli Serdang, pada tahun 2022 BNNK Deliserdang dan instansi terkait sudah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Deli Serdang agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN. Dan hal tersebut mendapat respon yang baik dari Pemkab Deli Serdang, bahkan DPRD Deli Serdang sudah membuat pansus agar program ini segera dibahas di DPRD. Ada 8 instansi termasuk bagian hukum terkait ikut dalam perumusan dan pembahasan perda yang diusulkan BNNK Deli Serdang.
“Selama ini pemerintah lebih dominan ke permasalahan sosial, namun salah satu akarnya tentang kesosialan hidup dimasyarakat adalah bahayanya penggunaan Narkoba, dengan begitu pesatnya peredaran barang haram di tengah-tengah masyarakat harus segera dicegah sedini mungkin. Jadi kita mengusulkan perda dengan adanya keterkaitan program P4GN ini untuk lebih baik lagi kedepannya.
Kita mengusulkan Perda tersebut kepada pemerintahan Deli Serdang bukan tanpa alasan, karena tanggung jawab BNN ini melingkupi 22 Kecamatan sama halnya dengan Pemkab Deli Serdang sendiri. Kita tidak seperti Polresta Deli Serdang yang menaungi 11 Kecamatan saja dari 22 Kecamatan yang ada di Deli Serdang”, jelasnya.
Diakhir bincang bincang santai itu, Kombes Muhammad menyebutkan bahwa BNNK Deliserdang mempunyai 35 orang pegawai termasuk 6 orang yang berstatus anggota kepolisian. Untuk pelaksanaan program BNN membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dalam hal ini Deli Serdang. Mengingat Deli Serdang adalah nomor 2 terbesar peredaran Narkoba di Sumatera Utara setelah Kota Medan.ucapnya.(Azh Sipayung).