SUBANG, mediasinarpagigruop.com – Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DMPDTSP) Kabupaten Subang Rahmat FR akan mengkaji ulang Terkait perizinan para peternak, jangan sampai peternakan ayam yang ada di wilayah Jona merah menabrak Perda No 3 tahun 2014 Tetang RT/RW karena Perda tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan walaupun Perda tersebut masih di revisi sedang di godok masalah perizinan peternakan ayam potong maupun hewan lainnya itu harus menempuh perizin dulu dari tingkat desa atau kecamatan dulu sebelum melangkah ke dinas terkait yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang.
Para peternak ayam potong yang ada di daerah wilayah Jona merah itu harus mengikuti aturan aturan yang di terapkan oleh pemerintah daerah, jangam sampai melanggar aturan yang di atur oleh Perda dan UU No 18 tahun 2009 Tetang peternakan dan kesehatan hewan, berikut Keputusan Mentri Pertanian No 404/kpts/OT..210/6/2002. Tetang pedoman perizinan pendaftaran usaha peternak.
Rahmat FR di temui media ini di ruangan kerjanya, Kamis (11/11) menanggapi adanya pembritaan di media ini tentang kadang ayam potong di wilayah Jonah merah di Kecamatan Ciasem yang belum mengantongi izin dan pembangunannya peternaknyapun di lahan sawah yang masih produktif.
Apalagi camat Ciasem H.Toni tidak mengizinkan adanya ternak ayam potong yang ada di wilayah Kecamatan Ciasem, Kadis akan meninjau ulang Tetang perizinan ternak ayam yang ada di wilayah Kecamatan Ciasem tersebut, karena kalau memang itu untuk wilayah yang kena larangan peternakan ayam potong tidak boleh jangan dipaksakan apalagi Sudah ada Perdanya, itu tidak di izinkan untuk ternak ayam dan kalau memang pembangunan ternak ayam di lahan pertanian atau lahan sawah yang masih produktif itu harus alih fungsi atau merubah lahan sawah menjadi perusahaan pembangunan ternak ayam potong, supaya jelas ucapannya
Salah satu Dewan Penasehat LSM Penjaran pn W mendesak agar dari dinas terkait yang ada di Kabupaten Subang menijau ulang Tetang perizinan kepada para peternak ayam potong yang ada di wilayah Jonah merah di desa Jatibaru dan desa Dukuh desa Ciasem Tengah di wilayah Kecamatan Ciasem.
Sebab diduga telah melanggar Perda No3 tahun 2014 Tetang RT/RW dan semuanya harus mematuhi aturan yang di buat oleh Pemerintahan Daerah maupun Pusat.
Kami selaku sosial kontrol akan terus menutut kepada pemerintahan daerah untuk mengkaji ulang Tetang perizinannya Sampai ada kejelasan dari pihak dinas terkait maupun AMDAL nya.(Sahidin Menir).