Riau | mediasinarpagigroup.com – Pada hari ini Rabu, tanggal 09 Agutus 2023, Pukul 17:20 WIB. Telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang Dugaan Penyalahgunaan Modal PT. Siak Prima Nusalima Dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Melalui Pihak Ketiga Tahun 2011 s/d 2012 dengan terdakwa Suharno selaku direktur CV Somad Group dan Edi Sukaria selaku Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima.
Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi ahli, serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum serta telah mendengar pembelaan dari terdakwa dan jawaban penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan yaitu: terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. SPN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu Pemda Siak Cq PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449 dengan putusan sebagai berikut:
- Terdakwa Edi Sukaria
- Terdakwa Edi Sukaris, S.E., dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Sukaris, S.E., dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa Edi Sukaris, S.E., membayar Denda sebesar Rp100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
- Menetapkan agar Terdakwa Edi Sukaris, S.E., membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp107.129.679,00 (seratus tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Terdakwa Suharno
- Menyatakan bahwa Terdakwa Suharno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan
- Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suharno dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa Suharno membayar Denda sebesar Rp100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) yang mana apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga) bulan.
- Menetapkan agar Terdakwa Suharno membayar uang pengganti sebesar Rp1.804.020.770,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Juta Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tdk mempunyai harta benda yg mencukupi utk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas putusan tersebut Penuntut Umum pada Kejari Siak menyatakan pikir-pikir dan sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. (H. F. Bronson Purba)