Tulang Bawang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 01 Tunggal Warga di Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Desmiarti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 600, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 sebesar Rp 282.000.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 282.000.000,- data tersebut diperoleh dari Kementrian terkait.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Bahwa Kepala SD Negeri 01 Tunggal Warga sepertinya tidak mengindahkan aturan yang ada sebab hingga dibuatnya berita ini Kepala Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS thn 2023 ke Kementrian terkait, seharusnya dana BOS tersebut dilaporkan sesuai dengan penggunaan anggaran tahun berjalan artinya diterima tahun 2023 maka wajib hukum nya diakhir tahun dilaporkan, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, untuk itu Saya selaku Ketua Umum LBKH-Wartawan telah perintahkan LBHK-Wartawan Lampung untuk investigasi terkait penggunaan dana BOS disekolah tersebut tegas Bismar dalam konprensi pers nya baru – baru ini
Tahun 2022 SD Negeri 01 Tunggal Warga memilki jumlah Siswa/I sekitar 650, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 183.300.000 ,- tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 244.400.000, dan tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 183.300.000;
Laporan Kepala SD Negeri 01 Tunggal Warga ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 26.361.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.398.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 26.132.000, administrasi kegiatan sekolahRp 54.871.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.400.000, langganan daya dan jasaRp 4.350.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 28.988.000, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 6.000.000, pembayaran honorRp 25.800.000, Total Dana terserap Rp 183.300.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 01 Tunggal Warga ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.272.000, pengembangan perpustakaanRp 40.632.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.250.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.816.000, administrasi kegiatan sekolahRp 47.939.600, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.500.000, langganan daya dan jasaRp 7.250.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.985.300, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 16.091.000, pembayaran honorRp 40.000.000, Total Dana terserap Rp 234.735.900
Berikutnya, laporan Kepala SD Negeri 01 Tunggal Warga ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.312.000, pengembangan perpustakaanRp 23.439.300, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.993.100, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 44.124.000, administrasi kegiatan sekolahRp 33.130.900, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.700.000, langganan daya dan jasaRp 5.800.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 25.973.800, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 13.091.000, pembayaran honorRp 22.400.000, Total Dana terserap Rp 192.964.100
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri 01 Tunggal Warga tersebut diatas, ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022 dan 2023, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Bismar.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.90 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.140 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 71 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Bismar.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri 01 Tunggal Warga tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jakarta, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri 01 Tunggal Warga ke Tipikor Polres Tulang Bawang dank e Polda Lampung, berikut ke Kejari Tulang Bawang serta Kejati Lampung atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri 01 Tunggal Warga di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 01 Tunggal Warga dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Untung/Tim/Red)