Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SD Negeri 104230 Tanjung Sari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Gang Baru Dusun IV, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Jonsen Efendi Rambe,memiliki jumlah Siswa/I sekitar 442, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 201.110.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 201.110.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 104230 Tanjung Sari ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 32.601.718, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.170.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.062.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 46.735.522, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.200.000, – langganan daya dan jasaRp 5.534.760, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 17.930.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.076.000, – pembayaran honorRp 64.800.000, – Total Dana terserap Rp 201.110.000
Berikutnya laporan Kepala SD Negeri 104230 Tanjung Sari ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.450.000, – pengembangan perpustakaanRp 60.183.586, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.700.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 17.187.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 36.811.378, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.100.000, – langganan daya dan jasaRp 5.278.036, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 600.000, – pembayaran honorRp 67.800.000, – Total Dana terserap Rp 201.110.000
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri 104230 Tanjung Sari ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH,MH selaku Advokat/POengacara Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.92 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 54 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.18 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 104230 Tanjung Sari tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumut berikut ke Kejari Deli Serdang serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri 104230 Tanjung Sari di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SD Negeri 104230 Tanjung Sari menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 120.666.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 6 Juni 2022 Rp 160.888.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 120.666.000,- diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa atau merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi di tahun 2023, dipihak lain menurut keterangan anggota Kami bahwa informasi terkait penggunaan dana BOS serta dana – dana pungutan maupun sumbangan dari Orangtua Siswa tidak ada terlihat transparan di sekolah tersebut,ujar Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri 104230 Tanjung Sari dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/NA/Tim)