Deli Serdang | mediasinarpagigrpoup.com – SD Negeri 104248 Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rasmawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 164, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 74.620.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 74.620.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri 104248 Beringin terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.078.500pengembangan perpustakaanRp 1.558.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.138.540administrasi kegiatan sekolahRp 20.045.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.100.000langganan daya dan jasaRp 1.547.960pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 12.502.000 pembayaran honorRp 25.650.000Total Dana terserap Rp 74.620.000
Lalu, laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 yang mana Kepala SD Negeri 104248 Beringin ke Kementrian terait sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.950.000pengembangan perpustakaanRp 20.739.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.400.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.851.900administrasi kegiatan sekolahRp 2.298.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.100.000langganan daya dan jasaRp 1.644.600pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 3.586.000 pembayaran honorRp 28.050.000Total Dana terserap Rp 74.620.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri 104248 Beringin ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.22 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.16 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2024 Dana BOS diterima SD Negeri 104248 Beringin ada 2 tahap, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 150, Dana BOS tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 68.250.000, tahap 2 tidak terlihat penerimaan nya, selanjutnya laporan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terait sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.002.000 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 3.606.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 14.066.070pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 13.176.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 350.000langganan daya dan jasaRp 839.930pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 560.000 pembayaran honorRp 34.650.000Total Dana terserap Rp 68.250.000
Lalu, laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terait yang mana Kepsek belum melaporkannya.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 104248 Beringin harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Deli Serdang dan ke dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Deli Serdang Serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SD Negeri 104248 Beringin di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri 104248 Beringin dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/NA/Red)