Lebak | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 2 Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yati Maryati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 240, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 108.000.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 108.000.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 2 Warunggunung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.100.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.698.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.754.000administrasi kegiatan sekolahRp 8.711.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 945.000langganan daya dan jasaRp 3.750.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 9.519.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.750.000 pembayaran honorRp 28.800.000Total Dana terserap Rp 78.028.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 2 Warunggunung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.518.500pengembangan perpustakaanRp 51.272.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.684.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.529.750administrasi kegiatan sekolahRp 10.649.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.655.000langganan daya dan jasaRp 3.750.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.085.750penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 3.027.500, pembayaran honorRp 28.800.000Total Dana terserap Rp 137.972.000
Thn 2024 SD Negeri 2Warunggunung memiliki jumlah Siswa/I sekitar 233, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 104.850.000, – tahap 2 Rp 104.850.000, laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 katanya digunakan untuk : – Rp 2.635.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 7.163.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 10.198.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 13.201.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.420.000langganan daya dan jasaRp 6.109.579pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 1.845.000 pembayaran honorRp 24.000.000Total DanaRp 69.572.979, terhadap penggunaan dana BOS tahp 2 tahun 2024 belum dilaporkan Kepsek.
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri 2 Warunggunung ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.53 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.
Lalu, terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.42 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 – 2024 di SD Negeri 2 Warunggunung tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepela SD Negeri 2 Warunggunung ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 – 2024 di SD Negeri 1 Warunggunung di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Dipihak lain berdasarkan data dan informasi dari Masyarakat bahwa Kepsek juga lakukan pungli antara lain Rp.5000 / Siswa dengan alas an untuk KAS Sekolah, lalu pungli Rp.10.000 untuk input nilai rapor , Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Kepsek Srh,S.Pd terlihat tidak jalas jawaban nya.(H.Madali/Adit/Red)