Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Bojong Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor,Kamis (25/11) saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah, kata Guru belaiu sedang ada tugas luar, selanjutnya Wartawan media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Guru yang ada agar disampikan ke Kepala Sekolah.
Ketika media ini menanyakan Papan Pengumuman Informasi Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 kata Guru saya tidak atau selanjutnya saat dilhat – liha disekitar sekolah terkait papan informasi dimaksud juga tidak ada terlihat.
Terkait dengan SK Tim Bos Sekolah , juga tidak terlihat ada disekolah tersebut, hingga dibuanya berita ini surat konfirmasi secara tertulis yang diberikan oleh madia ini ke sekolah tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah.
Berdasarkan Website Kemendikbud RI pada tahun 2021 SD Negeri Bojong Ciampea Kab Bogor Kepala Sekolah nya dijabat oleh Hadi Watar, Operator : Saeful adapun jumlah Guru yaitu : 14 lalu Jumlah siwa/i Siswa Laki-laki : 149, Siswa Perempuan : 142 keseluruhan yaitu 291 Siswa/i maka diperkirakan dana BOS diterima oleh sekolah tersebut pada tahun 2021 sekitar Rp.291 Jt.
Johanes Barus,SH Advokat dan Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya berkantor di Cibinong mengatakan, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Untuk itu dapat Kami tegaskan perbuatan Kepsek tersebut disebut tindakan perbuatan melawan hukum sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021, dimana pihak sekolah wajib mengumumkan di papan informasi penggunaan dana BOS kontek ini disebut papan informasi, selanjutnya sekolah juga tidak bisa menunjukkan SK Tim BOS Sekolah, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.(Ferli/Darles Sembiring/Dara)