CIBUNGBULANG BOGOR, mediasinarpagi.com – SD Negeri Cibatok 2 yang berada di Jl. Kapt Dasuki Bakri Km 02 Cibeureum Rt 02 Rw 01, Cibatok 2, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor Prov. Jawa Barat, saat ini Kepala Sekolahnya dijabat oleh Rahma ( berdasarkan Webiste Kemendikbud, Jumat 8/10) dan adapun siwa/i nya yaitu Lk : 259 Pr : 259 atau berjumlah 518 Siswa/i, jumlah Guru ada 15 dengan Rombel : 15, adapun dana BOS reguler yang diterima sekolah tersebut pada tahun 2021 yaitu sekitar Rp. 466.200.000,-
Jumat (8/10) saat media ini konfirmasi ke SD Negeri Cibatok bertemu dengan Kepsek, saat ditanya papan pengumuman pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah Reguler tahun 2021 katanya ada namun terpampang di dalam ruangan saat papan di foto tahunya kadaluarsa saat ditanya kenepa dibiarkan kadaluarga, alasan Kepsek karena postur badanya pendek hingga tidak bisa mengantinya.
Bahwa berdasarkan data serta hasil investigasi media ini, ada beberapa item penggunaan dana BOS yang diduga mark up serta bukti pembelian barang habis pakai yang mana kwitansi nya dituliskan oleh oknum yang ada di sekolah tersebut, karena bukti pembelian serta kwitansi tersebut dalam keadaan kosong diberikan oleh pemilik barang dan atau dari toko namun sudah distempel serta ditandatangani.
Dara Tarigan,SH salah satu Tim LBH Sinar Bogor Raya saat dimintai pendapatnya terkait tidak transparannya pengunaan dana BOS disekolah mengatakan, bahwa Konstitusi mengatur hak setiap warga negara mendapatkan infoirmasi, keterangan dari Penyelenggaran Negera atau Pihak – pihak yang mengunakan uang negara, bila ada yang ditutup – tutupi oleh Kepsek , untuk itu wartawan perlu investigasi, terkait dengan tidak transparan nya Kepsek gunakan uang negara atau dana BOS yang ada dugaan Saya pasti ada korupsinya.
Ditambahkan Dara, bahwa perlu diketahui oleh para kepala sekolah dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, artinya bila Kepsek tunduk dengan aturan diatas maka semua pasti transparan, maka bila ada sekolah yang kepala sekolahnya tidak transparan gunakan dana BOS serta menolak untuk dikonfirmasi terkait pengunaan dana BOS tersebut sebaiknya di laporkan saja ke Tipikor Polres, Kejaksaan Negeri, Inspektorat Pemerintah daerah setempat dan Inspektorat Kemendikbud RI, hal ini agar mereka bekerja sesuai aturan yang ada.(Darles Sembiring/Tim)