CIBUNGBULANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Saepudin selaku Kepala SD Negeri Cijujung 03 dan SDN Cijujung 01 Kecamatan Cibungbulang Kab. Bogor, Jumat (8/10) saat media ini ke sekolah tersebut tidak ada di tempat, salah satu Guru saat ditanyakan terkait Papan dana BOS tidak bisa menunjukkan dengan alasan sekolah baru di rehap dan pernah sudah ada namun rusak dan belum di pasang lagi,alias masa perbaikan tegasnya.
Tahun 2021 SD Negeri Cijujung 03 memiliki jumlah Siswa/i sebanyak 492 ( LK = 22 Pr 21 ) lalu adapun Jumlah Siswa/i di SDN Cijujung 01, yaitu 258 (Lk : 141 Pr : 117 )artinya sebagaimana Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS bahwa per siwa bagi sekolah dasar mendapatkan dana BOS Rp. 900 ribu sd 1.600.000,- Jt.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong saat dimintai komentarnya terkait penggunaan dana BOS mengatakan, bahwa Undang – undang No : 40 tahun 1999 tentang PERS dimana salah satu fungsinya yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, atinya Kepala SD Negeri Cijujung 03 dan 01 diduga tidak paham hukum tidak paham konstitusi atau aturan.
Ditambahkan Bismar, apalagi disekolah tersebut tidak mengumumkan penggunaan dana BOS apakah ini benar namanya ? untuk itu saran Kami agar Kepala Sekolah yang seperti itu laporkan saja Ke TIPIKOR Polres Bogor serta Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebab beliau menutup – nutupi atau tidak transparan dalam menggunakan dana BOS.
Perlu diketahui oleh para kepala sekolah bahwa dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berangkat dari aturan tersebut bila benar Kepala Sekolah tunduk pada aturan diatas maka pihak – pihak terkait yang ada dalam TIM BOS Sekolah pasti tidak membiarkan papan dana BOS kosong, sebab secara yuridis hal itu tidak dibenarkan, kalaupun kepala sekolah megatakan bahwa SK (Surat Keputusan) Tim BOS Sekolah ada maka wartawan berhak meminta fotocopy nya bila mereka benar dan tidak ada korupsi nya maka mereka pasti akan memberikan fotocopi nya, bila tidak diberikan maka kuat dugaan ada korupsinya, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar, perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi.(Darles Sembiring/Tim)