TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri Cikuya III Kecamatan Solear kabupaten tangerang diduga tidak transparan dan tak taat administrasi.
Dari hasil pantauan media ini, di sekolah ini terpasang papan informasi pengumuman dana BOS tetapi sudah kadaluarsa alias yang diumumkan tahun – tahun yang sebelumnya, padahal pengunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler, sementara papan dana BOS lainnya terlihat KOSONG lalu Sriyatmo selaku Kepala Sekolah yang baru menjabat tersebut juga tidak ada ditempat, dipihak lain media ini berikan konfirmasi tertulis ke Kepsek, agar dijawab, hingga dibuatnya berita ini konfirmasi tersebut belum dijawab.
Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada publik secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat, faktanya Sekolah Dasar Negeri Cikuiya III tidak melakukan hal itu.
Jansen Tarigan,SH selaku Tim Hukum media ini mengatakan, bahwa terkait pengunaan dana BOS sebagaimana Juknis yang ada diberikan kewenangan ke Kepsek mengunakan uang tetsebut untuk keperluan antara lain : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?, maka dari itu apakah Kepala Sekolah Dasar Negeri Cikuiya III tidak paham aturan atau sangaja menutup – nutupi pengunaan dana BOS reguler tersebut.
Ditambahkan Jansen, bahwa penggunaan uang Negara harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka saran saya silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian ke Aparat Penegak Hukum, agar diperiksa oleh penegak hukum, bila terbukti ada yang mark up pembelian barang habis pakai atau korupsi dana BOS tersebut tentu harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum alis dipenjara tegas Jansen.(Dit/Darles Sembiring)