Kota Tangerang Selatan | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cireundeu 01, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang berada di Jl. Garuda No. 51 Rt.04 Rw.01, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Endang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 971, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 458.015.888,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 466.080.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Cireundeu 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data dan aplikasi yang ada ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SD Negeri Cireundeu 01, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 991, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 285.408.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 371.689.740,- tahap 3 sekolah terima tanggal 20 Oktober 2022 Rp 285.408.000, –
Bahwa, laporan Kepala SD Negeri Cireundeu 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 59.949.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 58.500.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 26.856.022, – administrasi kegiatan sekolahRp 49.688.615, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 860.000, – langganan daya dan jasaRp 28.552.931, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 382.745.164, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 6.049.996, – Total Dana terserap Rp 613.201.728
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cireundeu 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.192.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.440.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.545.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 36.978.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 93.200.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.720.000, – langganan daya dan jasaRp 69.345.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 86.899.900, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.920.000, – Total Dana terserap Rp 321.239.900
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri Cireundeu 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 59.949.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 58.500.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 26.856.022, – administrasi kegiatan sekolahRp 49.688.615, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 860.000, – langganan daya dan jasaRp 28.552.931, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 382.745.164, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 6.049.996, – Total Dana terserap Rp 613.201.728
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Cireundeu 01, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Aditia Karsa Ginting, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya Jumat (21/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.120 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 228 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.189 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.851 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 155.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Cireundeu 01, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Cireundeu 01, ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang Selatan serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Cireundeu 01, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cireundeu 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Bosner/Red)