CIBUNGBULANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Dukuh 04 Cibungbulang Kabupaten Bogor gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tidak taat aturan, padahal jelas dalam aturan juklak – juknis penggunaan dana yang diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi.
Dari hasil pantauan media ini, Selasa, (28/9) di sekolah ini papan pengunaan dana BOS ada tetapi kosong melompong tidak diuraikan apapun dalam papan tersebut, Kepsek Oom Laelasai selaku Kepala Sekolah ada ditempat, saat ditanya terkait hal itu beliau tidak menjawanya.
Tahun 2021 SDN Dukuh 04 miliki jumlah murid sebanyak 154 ( Lk = 77 Pr 77) adapun jumlah guru yaitu 6, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp. 154 Jt dana tersebut diterima 3 tahap atau per 4 bulan sekali, digunakan untuk apa dana tersebut hanya Kepsek yang tau.
Jansen Tarigan,SH salah satu Tim Advokat di LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di wilayah Cibinong menegaskan terkait Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berangkat dari aturan tersebut apakah kepala sekolah sudah melakukan aturan ini kalau pendapat Saya masih banyak Kepsek tidak tunduk pada aturan pengunaan dana BOS yang ada, kenapa demikian hal ini akibat lemahnya pengawasan dari internal Dinas Pendidikan atau sengaja dibairkan oleh pengawas karena diduga mereka sudah dapat amplop yang isinya uang tegas Jansen.
Saran saya sebaiknya Tim Hukum Media ini adukan atau laporkan saja Kepsek tersebut ke Aparat Penegak Hukum, misalnya ke Kejari Kabupaten Bogor, Ke Tipikor di Polres Kabupaten Bogor serta ke Injen Kemendikbud, tegas Jansen.(Darles Sembiring)