LEUWILIANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Agus Widarto selaku Kepala SD Negeri Gunung Sodong 02 Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Kamis (30/9) ketika ditemui media ini disekolahnya tidak ada ditempat, hal itu dikatakan oleh beberapa Guru yang ada disekolah tersebut, saat ditanya kemana kah Kepsek Guru tersebut tidak bersedia komentar.
Saat di tanya papan pengumuman penggunaan dana BOS ada di luar kantor tidak di gantung adanya di atas keramik dan apa yang dicatatkan atau yang diuraikan sudah kadaluarsa sebab keterangan tersebut adalah penggunaan dana BOS tahun 2020, pihak Guru menjawab ada satu lagi Papan nya Pak tapi kemarin ada namun habis di hapus mau di isi namun belum beres sehingga belum di tempel sama operator dan ada juga ketikan di kertas terkait pengumuman penggunaan dana BOS di tempel dikaca, bukan dipapan.
Dara Tarigan,SH salah satu Advokat LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Kecamatan Cibinong saat dimintai keterangannya mengatakan, bahwa telah ditegaskan dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berangkat dari aturan tersebut bila benar Kepala SD Negeri Gunung Sodong 02 tunduk pada aturan diatas maka pihak – pihak terkait yang ada dalam TIM BOS Sekolah pasti tidak membiarkan papan dana BOS kosong atau Papan Dana BOS Kadaluarsa dan atau Laporan Penggunaan Dana BOS dibuat diatas kertas diprit, sebab secara yuridis hal itu tidak dibenarkan, menurut Kami penggunaan dana BOS disekolah tersebut diduga bermasalah, tegas Dara.
Perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebuit harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi.
Ditambahkan Dara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ disebut Korupsi, adapun modusnya yaitu beli barang habis pakai pada umumnya mereka mark up jumlah barang yang dibeli, sebut saja kebutuhan untuk perawatan sekolah untuk pembelian CAT yang mana beli 3 Galon tapi tulisnya 6 Galon sementara bukti pembelian alias BON dari TOKO dibuat kosong tetapi sudah di Stempel serta ditandatangani pemilik TOKO, lalu masih banyak lagi pembelian barang yang habis pakai diduga di mark up oleh oknum Kepsek yang bermental korup.
Untuk itu saran Kami silahkan Kepala Sekolah yang bermental korup tersebut dilaporkan saja ke Tipikor Polres atau Polda mapun ke Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor, agar APH melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana BOS tersebut, bila benar terbukti maka mereka wajib di masukkan ke penjara, ujar Dara.
Informasi tambahan bahwa tahun 2021 SD Negeri Gunung Sodong 02 Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor miliki jumlah Siswa/i yaitu sebanyak LK 86 Pr 81 Jumlah 167 maka jumlah dan BOS yang diperoleh untuk tahun 2021 yaitu sebanyak Rp.167 Jt, hal ini berdasarkan Webiste Kemendikbud, Kamis (30/9).(Darles Sembiring)