Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Kampung Sawah 01 Kecamatan Rumpin, Kamis (25/11) tidak ada disekolahnya, Guru yang ada disekolah tersebut mengatakan bahwa Kepsek sedang keluar, lalu Wartawan media ini menyerahkan surat konfimarsi secara tertulis kepada Guru tersebut, ketika media ini menanyakan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS Guru tersebut bilang ada tetapi masih kosong belum ada keterangan apapun, lalu ditempatkan juga didalam ruangan.
Demikan juga SK Tim Bos Sekolah tidak dapat menunjukkan nya, hingga dibuanya berita ini surat konfirmasi secara tertulis yang diberikan oleh madia ini ke sekolah tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah.
Dara Tarigan,SH Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Jukni Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan suap, selanjutnya terkait dengan SK Tim BOS sekolah juga ketika publik berkeinginan tau apakah benar ada atau tidak disekolah tersebut ada SK Tim BOS sekolah nya maka pihak sekolah tidak boleh menolaknya sebab hal ini tuntutan transparansi dana BOS tersebut, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aaparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)