BOGOR KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Lagi – lagi di SD Negeri Leuwiliang 01 Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tidak transparan atau Kepala Sekolah tidak taat hukum serta taat administrasi, sebab pengunaan dana BOS disekolah tersebut tidak di umumkan penggunaan nya secara up date, tidak terlihat papan pengumuman penggunaan dana BOS yang ada.
Dari hasil pantauan media ini, di sekolah ini tidak ada terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, saat hal tersebut ditanyakan kepada salah satu Guru mengatakan bahwa Papan dimaksud ada di ruang kepala sekolah katanya, sementara Kepala Sekolah ENTIN KARTINI WIRAATMAJA tidak ada disekolah.
Perlu diketahui publik bahwa pengunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan dan juga pengeluaran atau penggunaan BOS Reguler mapun dana BOS lainnya secara baik dan benar.
Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler mapun dana BOS lain nya.
Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler mapun dana BOS lainnya.
Tahun 2021 adapun jumlah dana BOS Reguler yang diterima SDN Leuwiliang 01 adalah sejumlah 372 Jt dengan Jumlah Siswa/i senbayak 372 lalu Jumlah Guru ada 14.
Johanes Barus,SH salah satu Tim Hukum di media ini saat dimintai keterang nya terkait sekolah yang tidak umumkan pengunaan dana BOS mengatakan, bahwa penggunaan uang negara harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka bila ada Kepala Sekolah tidak transparan atau tidak mengumumkan penggunaan dana BOS yang mereka terima tentu dapat Kami duga kuat mereka korupsi, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum Media ini akan buat laporkan ke Aparat Penegak Hukum Kepsek yang demikian, bila terbukti ada yang mark up pembelian barang habis pakai atau korupsi dana BOS tersebut tentu harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum, tegas Johanes.(Darles Sembiring/Tim).