CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Iis Saripah selaku Kepala SD Negeri PAKANSARI 01 Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (30/9) saat media ini ke sekolah tersebut ada ditempat, namun Kepsek menanyakan kepada Wartawan media ini, apakah ada Surat dari Dinas Pendiidkan Kabupaten Bogor datang ke sini ujarnya, lalu Wartawan media ini mengatakan bahwa kedatangannya dijamin oleh Konstitusi atau Undang – undang, Kepala Sekolah tersebut diam mendengar perktaan wartawan tersebut, namun ketika ditanyakan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS kenapa KOSONG tidak ada keterangannya, kata Kepsek bahwa sekolah ini baru verifikasi, dipihak lain rekan Kepsek yang ada disekolah tersebut memanggil Kepsek lalu mereka Kompak mengatakan akan membuatkan papan dana BOS ukuran A3.
Tahun 2021 SD Negeri Pakansari 01 memiliki jumlah Siswa/i sebanyak 492 ( LK = 240 Pr 252 ) artinya sebagaimana Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS bahwa per siwa bagi sekolah dasar mendapatkan dana BOS Rp. 1 Jt, artinya adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala SD Negeri Pakansari 01 yaitu sebesar Rp.492 Jt, informasi ini dikutip dari Website kemendikbu,Jumat (1/10).
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong saat dimintai komentarnya terkait penggunaan dana BOS mengatakan, bahwa Undang – undang No : 40 tahun 1999 tentang PERS dimana salah satu fungsinya yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, atinya Kepala SD Negeri PAKANSARI 01 diduga tidak paham hukum tidak paham konstitusi atau aturan, Kok Wartawan mau konfirmasi beliau menyakan apakah ada surat dari Disdik atau izin dari Disdik, ada apa dibenak Kepala Sekolah tersebut, Dia kirian sekolah itu milik nya lalu apakah Dia kirain uang dana BOS yang diterima dia atau sekolah adalah milik nya, kenapa Kepala Dinas Pendiidkan Kabupaten Bogor mengangkat orang yang seperti itu sebagai Kepala Sekolah, kuat dugaan, bahwa disekolah tersebut tidak benar pengelolaan dana BOS yang ada ?
Ditambahkan Bismar, apalagi disekolah tersebut tidak mengumumkan penggunaan dana BOS apakah ini benar namanya ? untuk itu saran Kami agar Kepala Sekolah yang seperti itu laporkan saja Ke TIPIKOR Polres Bogor serta Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebab beliau menutup – nutupi atau tidak transparan dalam menggunakan dana BOS yang hampir setengah milyar setiap tahunnya diterima oleh sekolah tersebut.
Perlu diketahui oleh para kepala sekolah bahwa dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berangkat dari aturan tersebut bila benar Kepala Sekolah tunduk pada aturan diatas maka pihak – pihak terkait yang ada dalam TIM BOS Sekolah pasti tidak membiarkan papan dana BOS kosong, sebab secara yuridis hal itu tidak dibenarkan, kalaupun kepala sekolah megatakan bahwa SK (Surat Keputusan) Tim BOS Sekolah ada maka wartawan berhak meminta fotocopy nya bila mereka benar dan tidak ada korupsi nya maka mereka pasti akan memberikan fotocopi nya, bila tidak diberikan maka kuat dugaan ada korupsinya, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar, perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi.(Edi/Dara)