Pandeglang, mediasinarpagigroup.com – Plt Kepala SD Negeri Teluk Lada 3 Hj.Dede Sopiyati, Senin ( 13/12) beliau tidak berada di sekolah, bahkan Bendahara tidak ada, yang ditemui hanya seorang Guru (Surati) dan menyatakan kalau urusan dana Bos saya tidak tau.jawabnya.
Saat awak media ini melihat – lihat, tampak sekolah tidak tertata, bahkan pelavon bangunan sekolah banyak yang ambruk dan jebol, tembok sekolah sudah pada banyak yang retak – retak lalu ruangan kelas tidak tertata berikutnya pengecataan sekolah juga tidak tampak
Disisi lain papan RKAS dan papan Informasi dana BOS sudah expait, sehingga publik meras kesulitan untuk memantau peruntukan dana Bos yang di alokasikan pemerintah, menurut pengakuan dari salah seorang guru bahwa Tim Bos Sekolah hanya dilibatkan Kasek dan Bendahara, maka tidak terpasangnya papan RKAS dan papan BOS telah melanggar Permendikbud No.6 tahun 2021 serta UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Demikian juga dengan tidak tertatanya sekolah yang pelapon ambruk dan jebol,meja kursi sisa/i rusak, pintu rombel juga jebol, seharusnya 20% pemeliharaan dialokasikan pertahunnya, sementara saat dikonfimasi Dede selaku Kasek, lewat Wa terkait pemeliharaan, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Pengamat Pendidikan Drs.Ahmad Hudaya yang tinggal di Pandeglang saat dimintai pendapatnya terkait dana BOS, mengatakan, Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya, sifat pengunaan dana BOS tersebut harus transparan, tegasnya.
Ditambahkan Hudaya, Kami juga meras heran justru dilingkungan Dinas Pendidikan semua ada, mulai dari Kormin , K3S, PGRI, Ipengawas, bahkan ada tim veripikasi dari Kabupaten Pandeglag, apakah mereka tutup mata, walaupun sekolah ini acak – acakan tetap di biarkan saja, tanpa ada protes dari Dinas terkait, bahwa sekolah ini tidak memenuhi aturan yang berlaku, dan tidak mengindahkah Permendikbut No.6 Tahun 2021.sebagagi pedoman penggunaan dana Bos.
Diharapkan, agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan pengunaan dana BOS di SD Negri Teluklada 3 agar sekiranya di telelusuri SPJ nya agar tidak berlarut merugikan negara dan terjadi korupsi berjemaah, tegas nya.
Menurut pengakuan salah satu Guru sekolah ini jumlah muridnya 156 orang, berdasarkan Link Website Kemendikbud adapun jumlah Siwa/i yaitu LK : 84 PR : 75 Jumlah Guru : 7 lalu Rombel : 6, maka dengan anggaran sekitar 159 juta pertahun justru sekolah ini tidak tertata dengan baik, ada apa ?(Rohim Abdilah)