Subang | mediasinarpagigruop.com– Beberapa wali murid kelas VI SD Negeri Tritura Jln Parapatan Kondang RT.08/06 desa Tanjungrasa kecamatan Patokbeusi kabupaten Subang yang engan di sebut namanya mengatakan, kami merasa keberat dugaan adanya pungutan liar alias ( pungli) yang di lakukan oleh kepala sekolah SDN Tritura . Untuk biaya rekomendasi korwil dan Poto copy serta untuk pembelian sampul rapot kelas VI.125 Ribu
Jadi siswa dan siswi kelas VI harus meminta uang kepada orang tua murid untuk membayar rekomendasi korwil dan biaya Poto copy serta pembelian sampul rapot .125.Rb kepada kepala sekolah Tritura .
Kelapa sekolah yang seharusnya memberikan contoh yang terbaik kepada anak didiknya. Bukanya memberikan contoh yang kurang baik terhadap anak didiknya. ada pepatah guru kencing berdiri murid kencing berlari.
Kepala sekolah SDN Tritura (Suaebah, S.Pd) ketika komfirmasi oleh awak media sinarpagigruop di ruang guru, Selasa 6/6/23 dirinya membantah dengan Tuduhan duguan adanya pungut liar untuk. Siswa dan siswi kelas VI. di akhir tahun pelajaran untuk biaya rekomendasi korwil dan Poto copy serta pembelian sampul rapot kepada wali murid kelas VI .kami dari pihak sekolah belum ada pungutan apapun terhadap orang tua wali murid kelas VI.
Dan pihak sekolah tidak menerima tamu kecuali pengawas dan pemantau karena di sekolah lagi ada kegiatan ulangan sambil bergegas pamit keluar sayah mau berobat, ucap Kepsek.
Tutur Guru SDN Tritura Mursal dan juga bendahara Bos menjelaskan kepada awa media di ruang guru Selasa 06/6/23 untuk kebutuh di sekolah SDN Tritura dari Bos itu sangat kurang dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sekolah, ungkap Mursal
Menurut beberapa nara sumber dari orang tua murid dan pengurus Komite SDN Tritura yang engan di sebut nama menjelaskan kepada awak media Senin 5/6/23 kami sangat prihatin kepada kepala sekolah SDN Tritura yang telah memberatkan orang tua siswa untuk kelas VI, harus membayar uang rekomendasi korwil dan Poto copy 50 Rb dan untuk pembelian sampul rapot 75 Rb, dengan adanya dugaan penguatan tersebut tanpa melibatkan komite sekolah., Yang seharusnya komite sekolah tersebut harus di libat kan di dalamnya karena komite sekolah adalah sebagai wakil dari pada wali murid dan juga sebagai mitra sekolah.
Sebetulnya kepala sekolah tidak boleh adanya pemungutan terhadap siswa tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan komite .
Pihak sekolah tidak boleh melakukan pemungut kepada siswa tanpa adanya musyawarah terlibih dahulu dengan komite, karena pemerintah sudah mengratis kan kepada para siswa siwinya yang mengikuti jenjang pendidikan dari SD sampai SLTA..yang sudah di biayayai oleh Bos.
Karena untuk kelas VI yang akan melanjutkan di jenjang pendidikan ke SMP itu banyak sekali biaya yang harus di keluarkan, ” Ucapan wali murid.
Imbuhan beberapa nara sumber dari orang tua murid dan pengurus komite kepala sekolah SDN Tritura, adanya pemungutan uang kepada orang tua murid untuk beli kursi 13 set dengan memungut 100 Rb per orang tua murid, dari kelas 1 sampai kelas VI, Tanpa adanya melibatkan wali murid maupun pengurus komite sekolah, sepertinya di akhir tahun akhir pelajaran siswa dan siswi SDN Tritura menjadi ajang bisnis tahunan pungkas nya.'(Sahidin Menir)