Megamendung , mediasinarpagigroup.com – Vaksinasi Covid -19 buat anak usia 6 -11 tahun di laksana di SDN 01, SDN 02, SDN O3 SDN 04 Pasir Angin Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,Senin (17/1)
Kegiata Vaksinasi anak tersebut di ikutin murid dan di damping oleh orang tua atau wali murid, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid – 19 pada anak.
Untuk pelaklasanaan kegiatan tersebut murid melakukan pendaftar dan selanjut pengecek suhu tubuh sebelum dilakukan penyutikan vaksin dan untuk vaksin yang digunakan yaitu vaksin sinovak.
Kegiatan Vaksinasi tersebut di hadiri Banbisa dan Babinmas Kecamatan Megamendung lalu pelaksanaan nya di lakukan oleh petugas medis dari Puskesmas Kecamatan Megamendung.
Bahwa kegitan ini juga dilaksana agar para murid bisa mengikuti PTM di sekolah yang mana Kepala SDN 02 memberikan kuota vaksin yang tersedia di SD 02 jumbalah 217 di karenakan ada kemungkin ada murid yang tidak mengikuti untuk vaksin ujar Hakiyudi, dan alhmdulilah Vaksinnasi berjalan lancar dan baik, tegas Kepsek.
Mengutif dari informasi yang ada, bahwa syarat vaksin anak 6-11 tahun penting diketahui para orang tua agar anak-anak bisa mendapat dosis vaksin secara lengkap. Pada 17 Desember 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac produksi Sinovac untuk anak golongan usia 6-11 tahun. Berikut beberapa catatan kondisi anak yang diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19 Coronavac.
1.Dosis dan Jarak Pemberian Vaksin Anak – Pemberian imunisasi vaksin COVID-19 anak menggunakan CoronaVac produksi Sinovac ini boleh diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin COVID-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
2. Anak dengan Penyakit Komorbid – Ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) mengatakan, anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin COVID-19 ini.
Vaksin COVID-19 anak dengan komorbid dapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19.
“Oleh karena itu, anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya,” kata Piprim dalam konferensi pers IDAI, Desember lalu.
3. Anak dengan Long COVID-19 – Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami long COVID perlu dilakukan vaksinasi COVID-19.
Anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan.
Sedangkan jika kondisi anak menderita COVID-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin COVID-19 ditunda 1 bulan.
4. Anak Berkebutuhan Khusus – Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 adalah anak dengan kebutuhan khusus.
“Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi COVID-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya,” kata Piprim.(Yono/Herawan Hertanto)