TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 1 Cisoka yang berada di Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang , saat ini jumlah Siswa/i nya sebanyak 501 lalu jumlah guru 19, sebagaimana aturan terkait dana Biaya Operasional Sekolah yang tertuang dalam Permendikbud No : 06 Tahun 2021 tentang Julak Juknis Pengunaan dan BOS bahwa persiwa dana BOS diberikan negara sebesar Rp. 1 Jt, artinya SD Negeri 1 Cisoka mendapat dana BOS tahun 2021 sebesar Rp. 501 Jt lalu dana tersebut disalurkan 3 tahap serta ditransfer langsung ke pihak sekolah melalui rekening sekolah, dan yang berhak mengambil uang tersebut yaitu hanya kepala sekolah serta bendahara sekolah.
Fakta saat media ini hendak wawancara ke Sekolah terkait penggunaan dana BOS tersebut Kepsek Plt Gofar lalu Operator Epi Kurniadi, bahwa Papan Pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) kadaluarsa, hal ini diduga sengaja ditup – tutupi pengunaan dana tersebut, selanjutnya Papapan RAKS juga tidak terlihat hal ini ada apa ?
Plt Kepsek saat ditanya terkait dengan pengunaan dana BOS mengatakan, bahwa bila ingin mengetahui terkait dana BOS maka harus ada ijin dulu dari Kepala Dinas Pendidikan ujar.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Tim LBH Sinar Pagi mengatakan bahwa sebagaimana regulasi yang ada bahwa pihak sekolah wajib hukum nya mengumumkan penggunaan dan – dana yang diperoleh sekolah misalnya dana BOS, sumbangan orangtua murid serta sumbangan lainnya, dipihak lain Kepala Sekolah selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) harus paham tugas dan fungsi selaku KPA, karena yang nama nya KPA secara yuridis pertanggung jawaban hukum terhadap dana atau uang yang dikelolanya maka dibebakan kepadanya, dilain pihak bila dikaikan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan jelas funsi dan tanggung jawab Kepsek di uraikan, atau Plt Kepsek SDN 1 Cisoka tidak paham aturan atau sengaja tidak tunduk pada aturan tegas Bismar.
Dalam Juklak – juknis Pengunaan dana BOS juga diatur agar Kepala Sekolah atau pihak sekolah wajib mengumumkan pengunaan dana BOS tersebut, sebagaimana dalam juklak – juknis tersebut bahwa ada porsi BOS Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2021 digunakan oleh pihak sekolah antara lain : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?.
Ditambahkan Bismar, bahwa sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS, demikan juga dengan RAKS ( Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah).
Sebelum adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS Kabupaten/Kota dan atau Tim BOS Provinsi, saat ini pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring.
Bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi Pengunaan dana BOS maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dan BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat LBH Sinar Pagi akan membuat Pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor dan lian sebagainya.
Ditambahkan Bismar, dipihak lain temuain LBH Sinar Pagi bahwa ada Oknum yang di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan mark up seperti pembalian Cat, Spidol, Minuman, Perawatan Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya.(Aditia/Darles Sembiring)