LEBAK KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 1 Parungsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak tahun 2021 jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak 136 Siswa/i lalu Jumlah Guru ada 6, dengan Rombel ada 6 dikutip dari Website Kemendikbud, sebagaimana program pemerintah terkait penyaluran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) diberikan Rp.1 Jt per Siswa/i namun dana tersebut ditransfer Pemerintah Pusat Cq Kemendikbud Cq Kemenkeu ke Rekening Sekolah, di SDN 1 Parungsari, jumlah dana BOS tahun 2021 yaitu seb sebesar Rp. 136 Jt.
Saat media ini konfirmasi ke Kepsek SURYATI, Rabu (21/9) menunjukkan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS namun Papan tetsebut menjelaskan penggunaan dana BOS tahun 2019, sementara Papan Pengumuman RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) tahun 2021 tidak ada sama sekali, padahal penggunaan dana BOS harus mengacu kepada RAKS yang ada.
Tokoh Masyarakat yang tinggal di Kabupaten Lebak sekaligus pengamat pendidikan Drs.Budi Karyadi,M.Pd saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak gunakan papan pengumuman pengunaan dana BOS mengatakan, bahwa Kepsek seperti itu yang ada di otaknya hanya uang dan uang, maka dapat kami duga mereka – mereka itu telah bermain – main dengan hukum, sebab yang namanya pengunaan uang negara harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka saran saya silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian ke Aparat Penegak Hukum, jelasnya.
Ditambahkan Budi, bahwa Mendikbud RI beberapa waktu lalu pernah mengatakan, “Harus komunikasikan di papan informasi sekolah,” Nadiem bilang dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen. Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS untuk buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus. Dengan demikian, sekitar 50 persen di luar honorer bisa digunakan secara bebas oleh kepala sekolah. Lalu dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa menggunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi. Nadiem berdalih hal ini agar kepala sekolah tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik. “Diberi kewenangan ke kepala sekolah tidak ada limit-nya. Hanya 50 persen itu buat honorer,” ucap Nadiem.
Ditempat terpisah Henny Barus,SH salah satu Advokat dari LBH Sinar Bogor Raya mengatakan, sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat secara update . Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Ditambahkan Henny, sebelum adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS Kabupaten/Kota dan atau Tim BOS Provinsi, saat ini pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring melalui online, laporan ini sekaligus menjadi syarat penyaluran BOS Tahap III di tahun 2021, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sehingga bagi sekolah yang tidak melakukan pelaporan, tidak akan menerima Dana BOS Tahap III sebesar 30% dari total keseluruhan.
Bahwa bila sekolah tidak mengumumkan pengunaan dana BOS maka dapat Kami duga Kepsek nya bermain – main mengunakan dana BOS tersebut atau bisa juga Korupsi, maka dari itu dalam waktu dekat Tim Kami akan buat Pengaduan / Laporan ke Tipikor Polres Lebak serta Tipikor Polda Banten demikian juga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak,tegas Henny.
Terkait pengunaan dana BOS sebagaimana Juknis yang ada diberikan kewenangan ke Kepsek mengunakan uang tetsebut untuk keperluan antara lain : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?.
Dalam pembelian barang habis pakai berdasarkan data serta keterangan sumber media ini banyak menemukan kejanggalan, misal nya sekolah beli Spidol dari Toko tapi toko tdk menuliskan berapa yang dibeli namun kertas bon diberikan kosong laku pihak sekolah sesuka hati menuliskan berapa jumlah nya, demikian juga pembalian Cat, Pembelian, Minuman, dan lain sebaginya, untuk itu dalam waktu dekat Kami akan buat Pengaduan ke APH tegas Henny Barus, SH.(H.Madali Sitinjak ).