CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cikaret 02 Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tidak taat hukum, padahal jelas dalam aturan juklak – juknis penggunaan dana yang diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi.
Rabu, (29/9) media ini ke sekolah tersebut namun papan pengunaan dana BOS tidak di tulis kan oleh Kepsek atau adapun yang diumumkan adalah yang sudah kadaluarsa atau tahun – tahun sebelumnya, namun kata salah satu Guru bahwa papan pengumuan dana BOS tersebut adalah tahun 2021, tetapi ditulis tahun 2020, sementara satunya lagi tahun 2021 katanya ada didalam sebab sekolah baru direhab sehingga belum dipajang ujarnya, fakta dalam gambar bahwa papan dana dos kosong melompong.
Tahun 2021 SDN Cikaret 02 miliki jumlah murid sebanyak 784 ( Lk = 383 Pr 401) adapun jumlah guru yaitu17, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp. 784 Jt dana tersebut diterima 3 tahap atau per 4 bulan sekali.
Johanes Barus,SH Advokat dan Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya saat dimintai keterangannya tergait dana BOS mengatakan, bahwa Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005, namun sejak digulirkannya dana BOS tersebut dalam implemensainya banyak yang bermasalah bahkan ada banyak Kepala Sekolah berakhir masuk penjara.
Ditambahkan Johanes, Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, apakah kepala sekolah sudah melakukan aturan ini kalau pendapat Saya masih banyak Kepsek tidak tunduk pada aturan pengunaan dana BOS yang ada.
Bahwa perlu diketahui publik terkait penggunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan nya dan juga pengeluaran nya secara baik dan benar, dipihak lain berdasarkan temuan LBh Sinar Bogor Raya banyak oknum Kepsek yang gunakan dana BOS tidak benar atau melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ disebut Korupsi, adapun modusnya yaitu beli barang habis pakai pada umumnya mereka mark up jumlah barang yang dibeli, sebut saja kebutuhan untuk perawatan sekolah untuk pembelian CAT yang mana beli 3 Galon tapi tulisnya 6 Galon sementara bukti pembelian alias BON dari TOKO dibuat kosong tetapi sudah di Stempel serta ditandatangani pemilik TOKO, lalu masih banyak lagi pembelian barang yang habis pakai diduga di mark up, tegas Johanes.
Untuk itu saran Saya Tim Hukum Media ini adukan atau laporkan saja Kepsek tersebut ke Tipikor Polres serta Kejaksaan Negeri setempat agar mereka mempertangung jawabkan perbuatan dugaan korupsi yang mereka lakukan, terkait apakah benar atau tidak korupsi biarkan proses hukum yang berjalan, sebab secara yuridis peran serta masayarakat terkait pemberantasan korupsi dilindungi oleh konstitusi termuat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan; “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.” ujar Johanes.(Edi).