CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SDN Cirimekar 02 Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (8/10) kata salah satu Guru Kepsek sudah pulang, sementara baru sekitar Jam 10.30 Wib, dipihak lain Guru -0 guru yang ada di sekolah tersebut menanyakan apakah ada surat dinas dari Managemen Dana BOS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait mempertanyakan dana BOS, lalu wartawan juga dilarang memfoto papan dana BOS, hal ini ada apa ?
Berdasarkan Webisite Kemendikbud, saat ini adapun jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak 174 (LK : 83 Pr.91) , Jumlah Guru 10 Orang, bahwa adapun dana BOS reguler yang diterima oleh Kepala Sekolah PER SISWA yaitu antara Rp.900 ribu sd 1.960.000,- berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOS bahwa dana tersebut digunakan dengan prinsip terbuka atau transpara.
Jansen Tarigan,SH salah satu Tim LBH Sinar Bogor Raya saat dimintai pendapatnya terkait pengunaan dana BOS disekolah mengatakan, bahwa Konstitusi mengatur hak setiap warga negara mendapatkan infoirmasi, keterangan dari Penyelenggaran Negera atau Pihak – pihak yang menggunakan uang negara, artinya menurut Saya Guru – guru yang ada disekolah tersebut tidak paham dengan aturan tersebut atau kuat dugaan ada yang ditutup – tutupi oleh Guru dan Kepsek tersebut dalam penggunaan dana BOS disekolahnya ? kok ditanya surat dinas dari Manageman Dana BOS dari Disdik, mereka harus ditatar dulu terkait dengan konstitusi NKRI, untuk itu wartawan perlu investigasi, terkait dengan tidak transparan nya Kepsek gunakan uang negara atau dana BOS yang ada dugaan Saya pasti ada korupsinya.
Ditambahkan Jansen, bahwa perlu diketahui oleh para kepala sekolah dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, artinya bila Kepsek tunduk dengan aturan diatas maka semua pasti transparan, maka bila ada sekolah yang kepala sekolahnya tidak transparan gunakan dana BOS serta menolak untuk dikonfirmasi terkait pengunaan dana BOS tersebut sebaiknya di laporkan saja ke Tipikor Polres, Kejaksaan Negeri, Inspektorat Pemerintah daerah setempat dan Inspektorat Kemendikbud RI, hal ini agar mereka bekerja sesuai aturan yang ada.
Informasi tambahan, dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya.
Selanjutnya Upaya transformasi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini harus dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, khususnya oleh satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, kawan-kawan guru dan komite sekolah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., dalam webinar Tata Kelola Dana BOS Sekolah Dasar Tahun 2021, beberapa waktu lalu.
Sri Wahyuningsih melanjutkan, sekolah yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dana BOS harus menggunakannya sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS. Kemudian penggunaan dana BOS juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru serta komite sekolah.
“Kesepakatan terhadap penggunaan dana BOS juga harus dituangkan dalam berita acara. Agar dana BOS yang didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, yang berorientasi kepada pengembangan program peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik, dapat terlihat secara transparan,” katanya.
Supriyanto, M.A., Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar beberapa waktu lalu menyampaikan, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
“Selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Supriyanto menambahkan, ada tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh tim BOS sekolah. Diantaranya mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik, bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah, menyusun RKAS, melakukan input RKAS, mengelola dana BOS Reguler, serta pengadiministrasian dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
“Selain itu pengelola juga harus melakukan konfirmasi dana yang sudah diterima, menyampaikan laporan realisasi, bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS. Dan yang terakhir melakukan layanan serta penanganan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Karena penggunaan dana BOS sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah, maka kepala sekolah memiliki peran yang sangat vital dalam pengelolaan dan BOS. Oleh karena itu kepala sekolah harus membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler ini. Perencanaan ini antara lain :1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; 2.Menggunakan dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS Reguler; 3. Membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler; dan; 4. Membentuk tim BOS Sekolah, terdiri dari : a.Kepala sekolah sebagai penanggung jawab; b. Bendahara sekolah; dan c. Anggota, terdiri atas: 1 (satu) orang dari unsur guru; 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.(Edi/Tim).