TANGEARNG KABUPATEN, mediasinarpagi.com – Korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sepertinya diduga sudah merupakan budaya di dunia Pendidikan di NKRI, apalagi sejak digulirkan nya dana BOS tahun 2005 maka kalau Kita survei di NKRI mungkin hampir 90 % Para Kepala Sekolah saat ini tlah memilki kenderaan roda empat alias mobil, tentu ini didapat dari mana, hal – hasil diduga terlibat korupsi, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Penasehat Hukum media Sinar Pagi Group, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Bismar, padahal sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS, fakta sangat banyak sekolah tidak lakukan hal tersebut, ada apa itu ?
Fakta di langan saat media ini hendak wawancara ke beberapa Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang Kecamatan Solear Desa Cikasungka antara lain SD Negeri Cikasungka I , SDN Cikasungka II , SD Negeri Ckasungka II demikian juga dengan SD Negeri Cikasung IV, satupun Kepala Sekolah tersebut tidak ada disekolah, dan yang memprihatinkan bahwa Papan Pengunaan Dana BOS ada beberapa sekolah yang tidak dipampang atau diumumkan disekolah tersebut, maka dari itu kuat dugaan para Kepala Sekolah tersebut korupsi, demikian juga dengan Papan RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) tidak ada dipajang disekolah tersebut, hal ini sangat bertentangan dengan Pemenkeu serta Permendikbud terkait dengan Pengunaan dana BOS oleh pihak sekolah Negeri maupun Swasta.
Sebut saja di SD Negeri Cikasung I, bahwa berdasarkan Website dari Kemdikbud yang mana Sekolah tersebut dana BOS tahap 2 tahun 2021 yaitu tersalurkan Rp. 111.120.000 dana BOS Cair 111.120.000 Jumlah Siswa 410, lalu kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 9.103.400, lalu pengembangan perpustakaan Rp. 8.940.000, lalu pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 18.098.000., lalu administrasi kegiatan sekolah Rp. 13.462.000 lalu pembayaran honor Rp. 30.300.000, lalu pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 18.098.000, hal ini dipernyakan secara tertulis oleh media ini namun hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi tidak dijawab oleh pihak sekolah, bagaimana fakta kebenaran pengunaan dana BOS tahap ke 2 tahun 2021 disekolah tersebut ?
Demikian juga SD Negeri Cikasungka II, berdasarkan Website dari Kemdikbud yang mana Sekolah ini menyalurkan dana BOS tahap 2 tahun 2021 Rp. 177.183.000 dana BOS Cair Rp. 177.183.000 Jumlah Siswa 651, lalu anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 13.794.500 lalu pengembangan perpustakaan Rp. 20.130.000, lalu pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 13.667.000 lalu pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 13.006.000 lalu administrasi kegiatan sekolah Rp. 6.911.000lalu pembayaran honor Rp. 37.800.000, namun surat konfirmasi yang dilayangkan media ini sekitar 10 hari yang lalu tidak dijawab oleh pihak sekolah, hal ini menjadi petunjuk bagi Apara Penegak Hukum agar dapat memanggil Kepala Sekolah tersebut, terkait fakta kebenaran pengunaan dana BOS tahap ke 2 tahun 2021 disekolah tersebut.
Demikian juga di SD Negeri Cikasungka III, bahwa berdasarkan Website dari Kemdikbud yang mana dana BOS tersalurkan Rp. 107.289.000 dana BOS Cair Rp. 107.289.000 Jumlah Siswa 393, lalu digunakan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 8.426.800 lalu pengembangan perpustakaan Rp. 7.830.000, lalu pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 4.685.000 lalu pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 3.450.000 lalu administrasi kegiatan sekolah Rp. 13.172.500 lalu pembayaran honor Rp. 25.020.000, lalu penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.2.725.000, bagaimana kebenaran laporan pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 tersebut, apakah laporan tersebut benar adanya atau ada mark up pembelian barang habis pakai ?
Demikian juga di SD Negeri Cikasungka IV, berdasarkan Website dari Kemdikbud yang mana dana BOS tersalurkan Rp. 90.363.000 dana BOS Cair Rp. 90.363.000 Jumlah Siswa 331, dignakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 12.726.100 lalu pengembangan perpustakaan Rp. 7.410.000, lalu pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 2.400.000 lalu administrasi kegiatan sekolah Rp. 5.080.500 lalu pembayaran honor Rp. 19.830.000, lalu langganan daya dan jasa Rp.2.718.000, diduga mark up terhadap pembelian barang habis, hal ini berdasarkan data serta alat bukti yang dimiliki oleh media ini.
Untuk itu dalam waktu dekat Kuasa Hukum media ini akan melaporkan Para Kepala Sekolah tersebut ke Aparat Penegak Hukum, misalnya ke Kejaksaan Negeri serta Tipikor yang ada di Polres setempat, tegas Bismar.(Aditia/Darles)