BOGOR KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Keredenan Kabupaten Bogor gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tidak transparan, padahal jelas dalam aturan juklak – juknis penggunaan dana yang diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi.
Rabu, (29/9) media ini ke sekolah tersebut namun papan pengunaan dana BOS tidak di tulis kan oleh Kepsek , Plt Kepsek mengatakan bahwa Beliua disekolah tersebut hanya Plt lalu masih baru.
Tahun 2021 SDN Kerdenan miliki jumlah murid sebanyak 545 ( Lk = 298 Pr 247) adapun jumlah guru yaitu 17, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp. 545 Jt Jt dana tersebut diterima 3 tahap oleh Kepala Sekolah.
Dara Tarigan,SH salah satu Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya saat dimintai keterangannya tergait pengunaan dana BOS mengatakan, bahwa pijakan Kepala Sekolah sudah jelas ada aturannya di Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, lalu pada pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi., apakah kepala sekolah sudah melakukan aturan ini kalau pendapat Saya masih banyak Kepsek tidak tunduk pada aturan pengunaan dana BOS yang ada.
Bahwa perlu diketahui publik terkait penggunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan nya dan juga pengeluaran nya secara baik dan benar.
Untuk itu saran Saya Tim Hukum Media ini agar melaporkan para Kepsek yang diduga korupsi dana BOS ke APH (Aparat Penegak Hukum) antara lain ke Tipikor Polres serta Kejaksaan Negeri setempat agar mereka mempertangung jawabkan perbuatan dugaan korupsi yang mereka lakukan, terkait apakah benar atau tidak korupsi biarkan proses hukum yang berjalan.
Perlu Kami tegaskan bahwa secara yuridis peran serta masayarakat terkait pemberantasan korupsi dilindungi oleh konstitusi termuat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan; “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.” ujar Dara.(Edi).