LEUWILIANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005, namun sejak digulirkannya dana BOS tersebut dalam implemensainya banyak yang bermasalah bahkan ada banyak Kepala Sekolah berakhir masuk penjara.
Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, apakah kepala sekolah sudah melakukan aturan ini kalau pendapat Saya masih banyak Kepsek tidak tunduk pada aturan pengunaan dana BOS yang ada, hal tersebut dikatakan oleh Jansen Tarigan,SH salah satu Tim Advokat di LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di wilayah Cibinong tersebut.
SD Negeri Leuwiliang 03 Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tidak taat hukum, padahal jelas dalam aturan juklak – juknis penggunaan dana yang diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi.
Dari hasil pantauan media ini, Selasa, (28/9) di sekolah ini papan pengunaan dana BOS tidak di tulis kan oleh Kepsek, Komarudin selaku Kepala Sekolah tidak ada, Selasa (28/9) salah satu Guru yang bernama Pak Aris beliau mengatakan ada terpajang dikantor, namun kenapa papan tersebut kosong, beliau hanya terdiam saja.
Tahun 2021 SDN Leuwiliang 03 memiliki jumlah murid sebanyak 116 ( Lk = 62 Pr 54) adapun jumlah guru yaitu 6, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp. 116 Jt dana tersebut diterima 3 tahap atau per 4 bulan sekali.
Jansen Tarigan,SH menambahkan, bahwa perlu diketahui publik terkait penggunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan nya dan juga pengeluaran nya secara baik dan benar.
Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler mapun dana BOS lain nya.
Untuk itu saran Saya Tim Hukum Media ini adukan atau laporkan saja Kepsek tersebut ke Aparat Penegak Hukum, bila terbukti ada yang mark up pembelian barang habis pakai atau korupsi dana BOS tersebut tentu harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum, alias masuk bui atau penjara, tegas Jansen.(Darles Sembiring).