CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Pabuaran 07 Cibinong Kabupaten Bogor, baru – baru ini media ini ke sekolah tersebut dan bertemu dengan Jumaitun,M.Pd selaku Kepsek.
Keterangan Kepsek bahwa jumlah Siswa/i yaitu sebanyak jumlah 379 (LK : 186 lalu PR : 193) lalu terkait Papan dana Bos didalam ruangan Guru dengan alasan kalau diluar kurang elok aja karena sekolah Kami samping nya stasiun kereta, lalu RKAS pun hanya berbentuk Kertas kalo dimuat di Papan katanya terlalu Panjang ditulis nya.
Menurut Operator SDN Pabuaran 7 bahwa terkait penggunaan dana Bos sudah sesuai juknis dan aturan, malah kami libatkan unsur Komite lalu Komite yang menyebarluaskan ke orang tua siswa mengenai penggunaan dana Bos karena kalo Kami adakan rapat dengan orang tua situasi pandemi covid seperti ini tidak memungkinkan, ujar Operator, selanjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis ke sekolah tersebut, hingga berita ini diturukan pihak sekolah belum menjawab surat konfirmasi tersebut.
Dara Tarigan,SH Konsultan Hukum di media ini mengatakan, Perlu diketahui oleh para kepala sekolah bahwa dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berangkat dari aturan tersebut bila benar Kepala Sekolah tunduk pada aturan diatas maka pihak – pihak terkait yang ada dalam TIM BOS Sekolah pasti tidak membiarkan papan dana BOS dipajang pada ruangan Gurusebab secara yuridis hal itu tidak dibenarkan.
Dipihak lain terkait dengan Tim BOS pihak sekolah tidak bisa menunjukkan surat keputusan yang dibuat Kepala Sekolah siap – siapa saja yang ada di dalam Tim Bos Sekolah tersebut.
Perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi, maka dari fakta dilapangan dalam waktu dekat Kami akan melakukan hak konstitusi Kami yaitu melaporkan dan atau mengadukan Kepala Sekolah tersebut ke Aparat Penegak Hukum, tegas Dara.(Edi/Tim)