TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri Slapanjang IV Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang diduga tidak transparan dan tak taat hukum serta administrasi, Kepala Sekolah tidak ada ditempat saat media ini mengantarkan surat konfiormasi tertulis,Jumat (24/9).
Dari hasil pantauan media ini, di sekolah ini terpasang papan informasi pengumuman dana BOS tetapi apa yang di umumkan sudah kadaluarsa alias yang diumumkan pengunaan dana BOS tahun yang sebelumnya, padahal pengunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler secara up date .
Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada publik secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat, faktanya Sekolah Dasar Negeri Slapanjang IV tidak melakukan hal itu, sementara adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut pada tahun 2021 yaitu sebasar Rp. 222 Jt, sebab saat ini adapun jumlah Siswa/i di sekolah tersebut yaitu sebanyak 222 Siswa/i lalu jumlah Guru ada 8, dipihak lain pengamatan media ini banyak keramik yang pecah – pecah serta plavon bagian luar bangunan sekolah tersebut tidak diperbaiki, padahal dalam juklak – juknis penggunaan dana BOS tersebut bahwa Kepsek wajib memelihara gedung yang ada, hingga berita ini diturunkan surat konfirmasi tertulis, Jumat (24/9) yang sampikan oleh media ini belum juga dijawab oleh kepala Sekolah.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Tim Hukum dimedia ini mengatakan, bahwa terkait pengunaan dana BOS sebagaimana Juknis yang ada diberikan kewenangan ke Kepsek mengunakan uang tetsebut untuk keperluan antara lain : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?, maka dari itu apakah Kepala Sekolah Dasar Negeri Cikuiya III tidak paham aturan atau sangaja menutup – nutupi pengunaan dana BOS reguler tersebut.
Ditambahkan Bismar, bahwa penggunaan uang negara harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka saran saya silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian ke Aparat Penegak Hukum, agar diperiksa oleh penegak hukum, bila terbukti ada yang mark up pembelian barang habis pakai atau korupsi dana BOS tersebut tentu harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum alias dipenjara tegas Bismar.(Aditia/Darles Sembiring).
saya sangat mendukung tentang pemberantasan korupsi yg ada di Indonesia ini apa lagi mengenai Dana BOS kepada para kepsek SD KHUSUSNYA ..
apakah sekolah SD PETIR 2 SUDAH dicek terkait bantuan dana bos nya terima kasih ..mudah”n sehat selalu bapak/ibu serta keluarga dan para jajaran..