SUBANG, mediasinarpagigruop.com – Papan Pengumuman Pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 di SD Negeri Tanjungsari maka dapat dikategorikan Perbutan Melawan Hukum hal ini sangat bertentangan dengan Permendikbud No.6 Tahun 2021.
SDN Tanjungsari wilayah Korwil Kecamatan Blanakn Kabupaten Subang, ketika wartawan media ini mendatangi nya Kepsek selalu tidak ada di tempat dan tidak bisa untuk menemui sampai pembrita ini diterbitkan.
Kuat dugaan kenapa Kepala SDN Tanjungsari melakukan hal demikan tentu diduga kurangnya pengawasan dari Tim BOS tingkat Kabupaten serta institusi lainnya yang berkompeten.
Papan Pengumuman Dana BOS tersebut penting demi tranparanisasi terhadap publik maupun orang tua siswa dan Kepala SDN Tanjungsari di duga pembuatan laporan pertanggung jawaba LPJ pun fiktip tidak sesuai dengan pengeluaran yang ada, untuk itu Kepsek demikian harus dilaporan kepada aparat penegak hukum (APH) tegas beberapa Pengurus LBH Sinar Pagi DPC Subang, Jumat (19/11).
Salah satu Ketua K3S wilayah Koorwil Pendidikan Kecamatan Blanakan, Asep Sutandi ketika di temui awak mediasinarpagigruop.com Jumat (19/11) kalau memang ada salah satu kepala sekolah yang tidak mengikuti aturan Permendikbud tidak di pasang papan inpormasi, kami akan memanggil kepala sekolah tersebut kalau memang salah satu kepala sekolah yang tidak mengindahkan atas teguran dari K3S untuk semua sekolah memasang papan inpormasi dana Bos, ujarnya.
Silahkan dari pihak media untuk menidak lajutan melaporka kepada aparat penegak hukum untuk kepala sekolah yang tidak mengikuti aturan Permendikbud ucapannya.
Ditmabhkan Asep Sutandi, untuk SDN Tanjungsari yang mendapatkan dana Bos dari pusat per siswa nya siktar Rp. 950.000 dan satu tahun mencapai 203 jt untuk kebutuhan siswa.
Ketua K3S dengan secara gamblang menjelaskan kepada awak media Tetang agaran dana Bos tersebut untuk setiap sekolah kami pungut untuk agaran setiap pertemua K3S 50 rb untuk kebutuhan nara sumber dan komsumsi ada 4 kali pertemuan jadi 200 rb persekolah selama satu tahun untuk Biaya kegiatan pertemua K3S selama 4 kali rapat 6 jt selama 4 kali pertemua.
Untuk kordinasian media perbulannya setiap sekolah diwajibkan bayar ke K3S 200 rb X 30 sekolah = 6 jt perbulannya yang ada di wilyah korwil Kecamatan Blanakan, jadi untuk media mengambil dari dana Bos setiap sekolah selama 12 bulan sikitar 72 jt melalui K3S wilayah korwil kecamatan Blanakan ada 30 sekolah.
Jadi pemungutan yang dilakukan oleh K3S wilayah pendidikan korwil Blanakaan pertahunnya dari biaya rapat dan nara sumber serta komsumsi K3S maupun untuk media sikitar 78 jt selama satu tahun yang dikeluarkan oleh masing masing sekolah,ucapanya.(Sahidin Menir)