Subang | mediasinarpagigroup.com – Undang – Undang No.40 tahun 1999 tetang PERS pada Pasal 4 (3) menegaskan “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Berangkat dari hal tersebut dikaitkan dengan defenisi konfirmasi yaitu penegasan, pengesahan, pembenaran.
Selasa, (4/4/2023) wartawan hendak konfirmasi ke Kepala SDN Tridaya yaitu Suryati Mulyani yang berada di Dusun Sengon Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, namun sanagt disayangkan tindakan mapun ucapakn Kepsek tidak menyenangkan di muka publik, sebab Kepsek lontarkan kata – kata tidak terpuji alias seolah – olah sang Kepsek tidak pernah sekolah alias tidak berpendidikan dengan bahasa preman, lalu Kepsek pergi begitu saja tanpa menghiraukan kehadiran Wartawan.
Diphak lain SDN Tridaya sebagaimana adanya setiap tahun mendapatkan Dana BOS (Biaya Operasioanl Sekolah) baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemda Kabupaten Subang serta Pemda Provinsi, kehadiran Wartawan ke sekolah tersebut berdasarkan pengaduan beberapa masyarakat bahwa pengunaan Dana BOS disekolah tersebut tidak transparan serta tidak jelas, diduga mengarah ke korupsi, buka itu saja malah diduga ada praktek jual buku berikut pungli lainnya.
Aditia Karsa Ginting, SH calon Advokat berdomisili di Provinsi Jawa Barat mengatakan, setiap sekolah yang menerima Dana BOS wajib tunduk pada Juklak/Juknis Dana BOS yaitu Permendikbud No.63 tahun 2022 pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Untuk itu saran Saya tegas Aditia, Kepala Sekolah yang menerima Dana BOS dan saat Wartawan konfirmasi tapi tidak transparan malah cuek atau melecehkan pofesi wartawan maka sebaiknya dilaporkan saja ke Unit Tipikor Polres setemapat serta ke Kejaksaan Negeri setempat, biarkan APH tersebut yang melakukan penyelidikan apakah pengelolaan dana BOS disekolah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara atau tidak, tegasnya.(Sahidin Menir)