BOGOR KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Pengelolaan Dana Biaya Operasional (BOS) Reguler di SMP Negeri 1 Tenjo kabupaten Bogor diduga melanggar Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS dapat digunakan lalu Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Lalu pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Senin, (22/11) Wartawan media ini konfirmasi ke SMPN 1 Tenjo namun tidak bisa bertemu dengan Kepsek karena menurut salah satu Guru Kepsek lagi ada urusan diluar, selanjutnya Wartawan media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis namun hingga dibaunya berita ini surat konfirmasi tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah, dipihak lain saat media ini menanyakan terkait papan Pengumuman Dana BOS Reguler tahun 2021 yang mana Guru tersebut tidak bisa menunjukkan nya dengan alasan disimpan kerena ada pembangunan, demikian juga terkait dengan SK Tim Bos sekolah bahwa Guru tersebut tidak bisa menunjukkan nya.
Dara Tarigan,SH, Selasa (23/11)salah satu Konsultan Hukum pada media ini ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa bila ada sekolah atau Kepala Sekolah tidak mengumumkan Penggunaan Dana BOS Reguler, juga tidak membentuk Tim BOS sekolah serta tidak juga mengumumkan Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah, maka perbutan Kepala Sekolah tersebut sudah bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS tersebut sebagaimana aturan Permendikbud No.06 tahun 2021.
Berangkat dari hal tersebut warga negara dan tau orang tua murid dan atau Wartawan, LSM serta organisasi masyarakat dapat melaporkan dan ata mengadukan Kepala Sekolah yang nakal tersebut ke Aparat Penegak Hukum, maka dari itu dalam waktu dekat kami selaku Tim Hukum di media ini akan melaporkan kepala Sekolah tersebut, sebab dana atau uang BOS tersebut bukan milik kepala sekolah atau milik nenek moyangnya sehingga bisa sesuka hatinya, tapi itu uang negara, bila hal itu diniarkan maka berpotensi di korupsi, perlu kami tambakan berdasarkan Wbsite Kemendikbud bahwa dapun Kepala SMPN 1 Tenjo yaitu Wawan Sugihartono lalu Operator Dede Lia Novianti , sementara adapun jumlah Siswa/i tahun 2021 yaitu sebanyak 1366 (LK 667 PR 699) maka diperkirkan dana BOS reguler tahun 2021 yang diterima oleh sekolah tersebut yaitu sekitar Rp.1,% Milyar lebih,dikemanakankah itu tentu perlu pengawasan dari publik,tegas Dara.(Ferli/Darles Sembiring)