Subang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang berada di Jl. Raya Rawagebang Km. 1 Patokbeusi, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Wawan Hermansyah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1268, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.001.720.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.001.720.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 baik tahap 1 maupun tahap 2 ternyata Kepala SMAN 1 Patokbeusi, belum melaporkan nya ke Kementrian terkait, patut diduga Kepsek tidak patuh aturan lalu Tim BOS Tingkat Privinsi atau Dinas sepertinya kurang memberikan pembinaan atau lakukan pembiaran.
Tahun 2022 SMAN 1 Patokbeusi, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1100, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 521.400.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 695.200.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 521.400.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SMAN 1 Patokbeusi, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 22.050.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 84.750.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.150.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 189.941.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.000.000, – langganan daya dan jasaRp 2.806.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 55.410.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 5.250.000, – Total Dana terserap Rp 402.357.000
Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Patokbeusi, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 61.857.000, – pengembangan perpustakaanRp 97.609.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 103.057.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 68.590.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 278.637.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 27.218.000, – langganan daya dan jasaRp 2.213.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 175.062.000, – Total Dana terserap Rp 814.243.000
Selanjutnya, laporan Kepala SMAN 1 Patokbeusi, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 90.406.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 111.942.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 156.718.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 43.834.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 103.500.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 15.000.000, – Total Dana terserap Rp 521.400.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SMAN 1 Patokbeusi, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.119 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.528 juta lebih juga diduga dikorupsi oleh Kepek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.625 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 333 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Patokbeusi, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMAN 1 Patokbeusi, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Patokbeusi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/DD/NJ/Red)