Bekasi Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berada di Jl.Raya Sriamur Kec. Tambun Utara Bekasi, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yusup, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1058, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 April 2023 Rp 845.024.600,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 862.270.000,–
Sebagaimana aturan yang ada, bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Tambun Utara ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : pengembangan perpustakaan Rp 192.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 566.330.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 29.500.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.000.000, – langganan daya dan jasaRp 23.900.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 22.725.000, – Total Dana terserap Rp 844.955.000
Lalu laporan Kepala SMA Negeri 1 Tambun Utara ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : pengembangan perpustakaan Rp 165.900.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 569.308.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 42.369.631, – langganan daya dan jasaRp 23.010.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 61.815.000, – Total Dana terserap Rp 862.402.631
Berangkat dari laporan Kepala SMAN 1 Tambun Utara ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS dan atau pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.358 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 Rp. 1,1 Miliar lebih diduga dikorupsi oleh Kepsek dengan modus yaitu menggandakan kegiatan atau seolah – olah kegiatan 4 kali padahal fakta nya hanya dua kali atau satu kali hal ini dilakukan dengan merekayasa daftar kehadiran yang dibuat rangkap 4 padalah waktu dan hari serta tanggal kegiatan berbeda – beda.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 84 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Bismar.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMAN 1 Tambun Utara tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2022 SMAN 1 Tambun Utara menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 519.318.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 692.424.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 519.318.000, diduga dana BOS Reguler tahun 2022 juga dikorupsi Kepsek dengan pola yang hampir sama dengan di tahun 2023, tegas Bismar.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 1 Tambun Utara ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jawa Barat atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 1 Tambun Utara di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Tambun Utara dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/IG/Red)