Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 10 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Muhammad Isya, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1078, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 779.166.695,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 808.500.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 10 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 15.820.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 54.113.001pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 129.439.815pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 137.689.583pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 21.430.996langganan daya dan jasaRp 130.663.820pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 54.994.392penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 86.474.997 pembayaran honorRp 67.500.000Total Dana terserap Rp 698.126.604
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 10 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.696.686pengembangan perpustakaanRp 53.271.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 100.208.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 86.893.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 209.163.398pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 56.625.000langganan daya dan jasaRp 134.949.366pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 110.444.596penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 42.991.000 pembayaran honorRp 94.630.000Total Dana terserap Rp 918.873.396
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.68 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.370 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.346 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.165 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 SMAN 10 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1105, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 828.750.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 828.750.000,- selanjutnya laporan Kepala SMA Negeri 10 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 10.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 79.914.020pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 131.016.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 74.974.350pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 47.097.000langganan daya dan jasaRp 122.218.787pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 127.726.477penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 81.000.000 pembayaran honorRp 86.100.000Total Dana terserap Rp 760.047.434
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 10 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 32.150.000pengembangan perpustakaanRp 114.351.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 54.820.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 9.496.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 8.079.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.417.000langganan daya dan jasaRp 68.663.225pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 23.838.410 pembayaran honorRp 49.000.000Total Dana terserap Rp 362.815.135
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 10 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 10 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).