Dairi | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 2 Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang berada di Jl. Air Bersih No 64 Sidikalang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rudy Harto Siringoringo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1054, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 831.618.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 832.660.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Sidikalang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.425.000,- pengembangan perpustakaanRp 171.898.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 235.870.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 88.924.800, – administrasi kegiatan sekolahRp 201.919.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 24.230.000, – langganan daya dan jasaRp 21.655.200, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 47.738.000, – pembayaran honorRp 24.000.000, – Total Dana terserap Rp 832.660.000
Lalu laporan Kepala SMA Negeri 2 Sidikalang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, sesuai dengan data yang ada, Kepala Sekolah melaporkan katanya digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 50.400.000, – pengembangan perpustakaanRp 330.952.600, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 118.920.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 80.241.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 165.090.600, – langganan daya dan jasaRp 21.655.200, – pembayaran honorRp 65.400.000, – Total Dana terserap Rp 832.660.000
Berangkat dari laporan Kepala SMAN 2 Sidikalang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS dan atau pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.502 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 Rp. 523, diduga dikorupsi oleh Kepsek dengan modus yaitu menggandakan kegiatan atau seolah – olah kegiatan 4 kali padahal fakta nya hanya dua kali hal ini dilakukan dengan merekayasa daftar kehadiran yang dibuat rangkap 4 padalah waktu dan hari serta tanggal kegiatan berbeda – beda.
Selanjutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.367 Juta lebih diduga dikorupsi, modus korupsi nya yaitu Kepsek menggandakan kegiatan serta hal lainnya dan pembelian kebutuhan sekolah yang di mark up jumlahnya sementara yang dibayarakan bukan sejumlah yang ada di kwitansi pembelian barang.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 2 Sidikalang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Utara saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2023 SMAN 2 Sidikalang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 483.006.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 644.008.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 483.006.000, diduga dana BOS Reguler tahun 2022 juga dikorupsi Kepsek dengan pola yang hampir sama dengan di tahun 2023, tegas Samion.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 2 Sidikalang ke Tipikor Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara berikut ke Kejari Dairi serta Kejati Sumatera Utara atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 2 Sidikalang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 2 Sidikalang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/NA/Red)