Ciamis | mediasinarpagigroup.com – Dana BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.
SMA Negeri 2 Ciamis yang berada di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 2 , Kab. Ciamis, Jawa Barat ditahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Andi Riyadi, memiliki jumlah Siswa/i sekitar 1135, lalu tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 851.250.000,- lalu tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 sekitar Rp 851.250.000,-
Berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait melalui aplikasi, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 tersebut katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.500.000
- pengembangan perpustakaan Rp 210.227.800
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 89.030.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.000.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 249.139.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.340.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 228.216.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 31.797.200
Lalu tanggal 25 Juli 2023 Sekolah menerima dana BOS tahap 2 sebesar Rp 851.250.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait melalui aplikasi, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.900.000
- pengembangan perpustakaan Rp 426.606.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 280.900.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.000.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 443.606.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.660.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 218.197.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 124.447.400
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan menegatakan, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 636 Jutra lebih adapun modus korupsi nya yaitu dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40% untuk tingkat SMA, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.
Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut, Praktek penyelewengan dana bos ini, khususnya belanja buku, telah merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Berikutnya terhadap kegiatan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.370 Juta lebih, modusnya membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, demikian juga terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.693 Juta lebih, adapun odus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah yaitu membuat laporan kegiatan fiktif.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.446 Juta lebih, adapun dugaan modus korupsi nya yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 55 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 75 sementara yang dibayarkan hanya 55, praktek ini dapat disebut korupsi, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah, akibatnya diduga ratusan juta dana BOS tahun 2023 masuk ke kantong pihak – pihak yang tidak bertangunggung jawab, maka dari itu lembaga Kami akan melaporkan pihak – pihak yang tidak bertangung jawab tersebut ke Institusi Penegak Hukum agar mereka diperiksa, bila terbukti korupsi maka harus masuk penjara, tegas Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 2 Ciamis dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar staf TU.(Yahya/Dd/Red)