Serang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, yang berada di Jl. Pancuran, Kp.Cayur, Rt.02/01, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hikmatulloh, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 614, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 491.200.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 491.200.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasrkan data serta informasi yang diperoleh lembaga Kami ternyata Kepala SMKN 1 Kramatwatu, belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 baik dana BOS tahap 1 maupun dana BOS tahap 2, hal ini meperlihatkan bahwa Kepsek tidak patuh pada aturan serta diduga sengaja menutup – nutupinya, disisi lain Tim BOS Tingkat Provinsi sepertinya kurang berperan dalam memberikan pemahaman terkait transparasi dan keterbukaan informasi dan atau patuh aturan kepada Kepsek tersebut.
Tahun 2022 SMKN 1 Kramatwatu, memilki jumlah Siswa/I sekitar 526, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 252.480.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 253.614.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 252.480.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Laporan Kepala SMKN 1 Kramatwatu, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 705.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.070.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 148.200.377, – langganan daya dan jasaRp 5.662.008, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 3.860.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.940.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 11.240.000, – Total Dana terserap Rp 183.677.385
Lalu, laporan Kepala SMKN 1 Kramatwatu, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.254.000, – pengembangan perpustakaanRp 131.600.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.781.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 28.050.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 60.188.787, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.566.000, – langganan daya dan jasaRp 9.208.828, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 31.679.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 28.089.000, – Total Dana terserap Rp 322.416.615
Selanjutnya, laporan Kepala SMKN 1 Kramatwatu, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.790.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 33.262.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 158.601.380, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.409.142, – langganan daya dan jasaRp 7.662.078, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 34.012.100, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 12.742.800, – Total Dana terserap Rp 252.480.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMKN 1 Kramatwatu, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.131 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.367 Juta lebih diduga dikorupsi, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 1 Kramatwatu, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMKN 1 Kramatwatu, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 1 Kramatwatu, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Bosner/Tim)