TANGSEL, mediasinarpagigroup.com – Peraturan Pemerintah atau PP Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan., penerimaan peserta didik baru menjadi kewenangan kepala sekolah bukan Kadisdik ataupun kepala KCD. Hal inilah yang bisa di salah gunakan untuk menerima titipan di luar PPDB online resmi, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBH Sinar Pagi yang memilik Kantor Perwakilan di Tigakarsa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten baru – baru ini.
Sebut saja dugaan seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Tangsel, menurut informasi sumber pihak sekolah menerima siswa titipan dari oknum pegawai Kelurahan setempat, Kecamatan Serpong, adapun jumlah nya juga bukan sedikit, katanya diatas 70 Siswa/i, hal ini kan sudah sangat mencederai dunia pendidikan, padahal slogan dalam dunia pendidikan salah satunya yaitu sportivitas.
Mengutip buku Mengenal Sepak Bola terbitan tahun 2012, karya Maryati, sportivitas adalah sikap adil dan jujur mengakui kelemahan dan kekurangan diri di hadapan lawan atau mengakui keunggulan lawan. Contoh lain seperti jika kalah dalam bermain bola basket sebaiknya kamu bersikap sportif dengan menerima kenyataan, kontek ini Orangtua Murid atau Murid itu sendiri tidak sportivitas tetapi mencari celah kelemahan pihak sekolah, maka jadi apa Bangsa ini bila Murid yang seperti itu jadi pemimpin di Negeri ini dikemudian hari ? tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar yang getol menyoroti kinerja Pejabat Publik atau ASN, bahwa terkait apa yang diputuskan oleh Kepala SMKN 1 Tangsel dalam waktu dekat LBH Sinar Pagi akan meminta data dan informasi dari Pihak Sekolah sekaligus melaporkan Panitia PPDB tahun 2021 dan Kepala Sekolahnya ke Penegak Hukum, hal ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak tegasnya.
Dipihak lain Ombudsman RI Perwakilan Banten harus turun ke SMKN 1 Tangsel terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online di sekolah tersebut, apakah Ombudsman RI Perwakilan Banten tidak menerima pengaduan terkait PPDB di SMKN 1 Tangsel maka LBH Sinar Pagi akan buat Pengaduan beberap hari kedepan, ujar Bismar.
Mengutif dari pemberitaan berbagai media, oknum Pegawai Kelurahan diduga memberikan sejumlah uang kepada sekolah sebesar Rp.175 juta.
Lanjut di pemberitaan beberapa media bahwa panitia PPDB SMK 1 menjelaskan perihal adanya siswa titipan dari Kelurahan. Untuk jumlah, pantia juga membenarkan bahwa di tahun ini, pihak sekolah mengakomodir siswa titipan sebanyak 71 orang.
Selasa, (24/8/2021) wartawan media ini konfirmasi ke Kepala SMKN 1 Tangsel namun salah satu Guru mengatakan bahwa Kepala Sekolah tidak ada ditempat, Bapak silahkan datang lagi besok pagi tegasnya.
Kepala Keasistenan Substansi 7 Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, baru – baru ini mengingatkan Kepala SMAN/SMKN agar tidak membuka kelas bagi siswa titipan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ditambahkan Ahmad Sobirin, bahwa Kepala SMAN/SMKN tidak dibolehkan membuka tambahan ruangan siswa titipan karena hal itu melanggar aturan dan tidak dikenal pula di dunia pendidikan.
Bakal ada sanksi jika melanggar aturan. Kami mengingatkan saja ini pola tahunan. Setiap tahun ajaran baru diduga rawan pungutan liar, caranya membuka rombongan belajar siswa titipan,” ujar Sobirin.(Aditia/Odjie)