Cimais| mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Panjalu Kab.Ciamis, Jawa Barat yang berada di Jl. Raya Sukamantri, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yusep Surya Purnama, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 624, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 499.200.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 499.200.000,-
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Panjalu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 30.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 60.000.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 249.900.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 116.500.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.000.000
- Total Dana terserap Rp 471.400.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Panjalu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 40.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 299.000.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 85.000.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 100.000.000
- Total Dana terserap Rp 527.000.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saj terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.478 juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.201 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 45 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 95, hal ini diduga tindakan yang merugikan keuangan Negara.
Selanjutnya terhadap penyediaan alat multi media pembelajaran menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp. 115 Juta lebih, tidak terlihat jelas apa saja alat multi media pembelajaran yang dibelanjakan, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 5 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 15, hal ini diduga tindakan yang merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Panjalu, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 261.120.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 348.160.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 261.120.000,- terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 20223 tersebut diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus membuat laporan yang diduga direkayasa alias dimanipulasi ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, kata Syahrul.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Lalu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Ciamis dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Ciamis serta kejati Jawa Barat, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 1 Panjalu, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Panjalu dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red).