Subang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yadi Ispriyadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 180, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 104.400.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 104.400.000,-
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 2 Cijambe, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 421.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.260.500, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.085.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 5.302.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 25.513.600, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.017.500, – langganan daya dan jasaRp 2.702.400, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 18.023.000, – pembayaran honorRp 42.450.000, – Total Dana terserap Rp 102.775.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Cijambe, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 303.000, – pengembangan perpustakaanRp 9.732.300, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.229.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 5.757.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 20.613.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.945.000, – langganan daya dan jasaRp 2.936.400, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 11.708.000, – pembayaran honorRp 39.800.000, – Total Dana terserap Rp 106.025.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMPN 2 Cijambe ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.29 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMPN 2 Cijambe, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMPN 2 Cimabe, memilki jumlah Siswa/ sekitar 180, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 62.640.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 83.520.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 62.640.000,-
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMPN 2 Cijambe, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 2 Cijambe, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/AJ/Red)