Langkat | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Stabat, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Binner Sihite, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 321, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 186.180.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 186.180.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMPN 2 Stabat, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.307.000, – pengembangan perpustakaanRp 40.537.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.750.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.996.400, – administrasi kegiatan sekolahRp 48.002.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.250.000, – langganan daya dan jasaRp 13.587.890, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 5.095.000, – pembayaran honorRp 57.240.000, – Total Dana terserap Rp 185.765.790
Lalu, laporan Kepala SMPN 2 Stabat, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.065.000,- pengembangan perpustakaanRp 31.674.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.950.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.880.900, – administrasi kegiatan sekolahRp 52.021.000, – langganan daya dan jasaRp 9.845.310, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 12.553.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 125.000, – pembayaran honorRp 51.480.000, – Total Dana terserap Rp 186.594.210
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 2 Stabat, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumatera Utara, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.72 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Berikutnya tahun 2022 SMPN 2 Stabat, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 355, dapun dana BOS Reguler diberikan pemerintah ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 123.540.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 18 Juli 2022 Rp 164.720.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 123.540.000, dalam investigasi LBHK- Wartawan Sumut diduga Kepsek juga Korupsi dana BOS Reguler tersebut, adapun pola digaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan pola dugaan korupsi tahun 2023, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMPN 2 Stabat, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Langkat, dan Polda Sumatera Utara, serta ke Kejari Langkat dan Kejati Sumatera Utara, sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMPN 2 Stabat, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMPN 2 Stabat, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Nanda/ST/Tim/)