Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 22 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Elfida Jusi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 752, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 398.237.002,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 413.600.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 22 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.913.400pengembangan perpustakaanRp 66.425.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.265.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 104.878.450pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 44.038.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.600.000langganan daya dan jasaRp 26.804.500pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 74.250.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 1.500.000 honorRp 21.960.000Total Dana terserap Rp 350.634.750
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 22 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 90.900pengembangan perpustakaanRp 16.200.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 69.678.500pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 88.087.850pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 138.867.617pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 14.100.000langganan daya dan jasaRp 30.415.200pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 61.707.933penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 27.230.000 pembayaran honorRp 27.940.000Total Dana terserap Rp 474.318.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.82 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.267 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.182 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 135 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 SMPN 22 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 757, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 416.350.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 414.102.750,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 22 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.207.600pengembangan perpustakaanRp 133.609.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.907.500pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 99.874.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 50.909.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 11.672.000langganan daya dan jasaRp 29.301.900pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 32.730.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.600.000 pembayaran honorRp 22.020.000Total DanaRp 416.832.550
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 22 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.569.400 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 37.850.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 5.655.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 4.529.650pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.600.000langganan daya dan jasaRp 9.587.050pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 18.010.310 pembayaran honorRp 3.930.000Total Dana terserap Rp 91.731.410, diduga dalam pengelolaan dana BOS thn 2024 terindikasi ada perbuatan melawan hukum modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 22 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 22 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).